ENREKANG,UJUNGJARI.COM–Wakil Bupati Enrekang, Asman menegaskan komitmen pemerintah mewujudkan dan mempertahankan keterbukaan informasi publik.

Hal itu ia sampaikan ketika membuka Sosialisasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik serta Aplikasi Pengaduan Masyarakat Secara On Line Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N LAPOR dan BARUGA SULSEL di ruang pola Kantor Bupati Enrekang, Selasa 15 Juni 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asman mengajak seluruh pimpinan OPD, camat serta jajaran masing-masing agar menaruh perhatian serius atas hal ini. Pemerintah, kata Asman, wajib menyediakan akses yang mudah kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat.

Menurutnya, di era ini, kebutuhan masyarakat akan informasi tidak bisa ditunda lagi, karena itu sudah menjadi kewajiban pemerintah menyediakan informasi tersebut.

“Sebagai contoh, kita punya website kabupaten. itu wadah setiap OPD menginformasikan programnya, serta kegiatan pelayanan kepada masyarakat,’ kata  Asman.

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Enrekang, Hasbar dalam laporannya menyebutkan sosialisasi keterbukaan informasi publik dilaksanakan untuk menyamakan presepsi mengenai KIP, serta mencegah terjadinya sengketa informasi.

Sosialisasi ini juga dihadiri Sekda Enrekang H. Baba, Asisten 3, para pimpinan OPD dan Camat se Kabupaten Enrekang serta secara virtual yang diikuti oleh para admin penghubung antar OPD.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah komisioner Komisi Informasi Sulsel, Benny Mansjur, MT. Sedangkan yang membawakan materi secara virtual Kadis Kominfo SP Sulsel Amzon Padolo dengan dipandu Aswan Anjas, Sekretaris Diskominfo dan Statistik Enrekang.