GOWA, UJUNGJARI. COM — Baru berjalan empat malam, pasar malam yang berlangsung saat ini di Desa Bontoramba, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya dibubarkan secra paksa.

Pembubaran pasar malam ini dilakukan Minggu (13/6/2021) malam kemarin oleh petugas gabungan dati Tripika Pallangga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sikap tegas yang dilakukan Tripika Pallangga yang meliputi pemerintah kecamatan, polsek dan koramil ini sebagai tindak lanjut imbauan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar protokol kesehatan semakin diketatkan demi memutus mata rantai penyebaran covid 19.

Berdasar dari imbauan ini maka Tripika Pallangga dipimpin Kapolsek Pallangga Polres Gowa Iptu Nasruddin membubarkan pasar malam di desa Bontoramba yang dinilai melanggar ketentuan prokes.

Pembubaran dilakukan melibatkan aparat desa, Satpol PP, tim gugus tugas kecamatan, serta Sat Sabhara Polres Gowa.

” Pasar malam ini tidak mempunyai izin dan sangat rawan dengan terjadinya kerumunan yang pada akhirnya akan menjadi kluster baru penyebaran covid 19,” tandas Iptu Nasruddin.

Saat berada di lokasi pasar malam, kata kapolsek, aparat melihat berbagai arena permainan anak-anak berupa balon luncur dan mobil-mobilan masih berada di TKP dalam kondisi terbungkus terpal serta para pedagang kaki lima berjualan.

Petugas Kepolisian bersama Satpol PP mengamankan beberapa peralatan permainan anak-anak kemudian memerintahkan pengelola pasar malam untuk menghadap ke kantor Satpol PP guna dimintai keterangan sementara para pedagang kaki lima yang berjualan di lokasi ikut dibubarkan.

Upaya paksa ini dilakukan karena pihak pengelola pasar malam tidak memenuhi imbauan Kapolsek Pallangga yang sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif dan berjanji untuk menghentikan kegiatan tersebut.

” Karena upaya persuasif telah dilakukan namun pihak pengelola tidak menghentikan arena pasar malam ini maka tindakan tegas kami lakukan. Hal ini kami lakukan untuk mengantisipasi terjadinya kluster baru penyebaran covid 19 dan berharap Kabupaten Gowa tetap menjadi zona hijau di tengah pandemi ini,” jelas kapolsek.

Salah seorang ibu rumahtangga bernama Jumarni menyayangkan pembubaran pasar malam tersebut sebab itu menjadi sarana hiburan bagi masyarakat Desa Bontoramba. Namun warga Bontoramba ini pun sangat setuju bila petugas memilih membubarkan sebab menurut Jumarni bila itu hanya akan mengundang wabah covid maka lebih baik dibubarkan.

Jumarni mengakui selama empat hari pasar malam rerata terlihat pengunjung tak menggunakan masker terlebih pera penjual yang ada di pasar malam tersebut.

” Memang kulihat di pasar malam tidak ada mentong yang pake masker. Padahal manfaat masker selain untuk cegah penyebaran covid juga kita terhindar dari debu yang cukup banyak di arena pasar malam. Juga menangkal virus dari orang-orang yang sempat bersin. Kan manfaatnya ke diri kita juga too, ” kata ibu rumahtangga ini.-