PINRANG, UJUNGJARI.COM —  Hingga kini belum ada satupun calon jemaah haji (CJH) di Kabupaten Pinrang yang batal berangkat ke tanah suci menarik kembali uang biaya perjalanan ibadah haji yang telah dibayarkan.

Padahal Kementrian Agama (Kemenag) Pinrang membolehkan CJH manarik dana tersebut.
Kepala Seksi Haji dan Umroh Kemenag Pinrang Muhammad Ihwan mengatakan, telah menyampaikan kebijakan menteri agama itu kepada seluruh CJH soal penarikan dana pelunasan haji.
“Kami sudah memberikan informasi, jika kebijakan penarikan uang boleh dilakukan,baik secara lisan dan melalui grup Wa. Selanjutnya kami akan buatkan surat resmi terkait tatacara permohonan penarikan” kata Muhammad Ihwan, Kamis (10/06/2021).
Salah satu CJH dari Bumi Lasinrang Andi Makka mengaku, jika dirinya istri serta salah satu anaknya mendaftar haji plus dari dua tahun lalu. Namun belum berniat menarik dana haji yang telah ia setorkan.
“Kalau penarikan dana, kami tidak pilih opsi itu. Kami menunggu saja tahun depan. Semoga korona sudah berlalu dan pergi haji pun tak terkendala lagi,” harap lelaki berusia 55 tahun itu.
Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan tidak memberangkatkan calon jamaah haji alias CJH pada tahun ini akibat dampak virus corona baru alias COVID-19. CJH pun diperbolehkan menarik kembali setoran atau uang pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah mereka bayarkan. (June)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT