MAKALE, UJUNGJARI.COM — Tim Resmob Batiting Maro, Polres Tana Toraja, meringkus dua pelaku pencurian di dalam kios milik salah satu warga, Yondri (39), di Lempe, Kelurahan Rantekalua, kecamatan Mengkendek, Minggu (6/6).
Kedua pelaku adalah warga Tampo, masing-masing inisial IAR (24) dan FA (23). Mereka ditangkap tim Resmob, Senin (7/6).
Dalam aksinya itu, pelaku menggasak TV merek Changkong 14 inci, rokok surya pro 1 slop, surya 16 juga 1 slop, Sampurna 8 bungkus, Marlboro 6, Clas Mild 1 pak, Pop Mie 16 bungkus.
Atas kejadian tersebut, korban Yandri melaporkan ke Polsek Mengkendek, dan korban ditaksir mengalami kerugian Rp 4.300.000.
“Kedua pelaku telah mendekam di sel Polres Tana Toraja. Mereka kita amankan bersama barang bukti. Kedua pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kasat Teskrim AKP H. Syamsul Rijal, Selasa (8/6).
Menurut Syamsul Rijal, pelaku nekat melakukan pencurian dilatar belakangi keinginan menikmati hiburan malam di THM di Mengkendek namun tidak memiliki uang.
Kasus pencurian serupa sebelumnya Minggu (6/6) juga terjadi Mandoe Kelurahan Tambunan Kecamatan Makale Utara.
“Pelakunya inisial MS lebih awal diringkuas tim Batitong Maro menyusul penangkapan pencurian di Tampo. Ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun,” pungkas Syamsul Rijal. (Agus)