TAKALAR, UJUNGJARI-Ahli waris Bandera Daeng Rate, Amiruddin Daeng Nulung pemilik lahan seluas 7, 4 Hektare terpaksa memeja hijaukan empat orang kerabat dekatnya masing masing, Muhammad Amir, Hasnawati Daeng Paning, Subhan Daeng Talli dan Hadira Daeng Ngimi.

Lantaran keempat orang tersebut hendak menerima pembayaran ganti rugi lahan di Desa Kale Ko’ mara, kecamatan Polongbangkeng Utara, yang tak lain adalah lokasi pembangunan bendungan Pammukkulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sengketa lahan tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Takalar. Gugatan berkaitan dengan terbitnya Surat Keterangan (Suket) dari pelaksana tugas (Plt) Kades Kale Ko’ mara, Baharuddin Sinjai soal garapan untuk keempat orang tersebut.

” Gugatan kami tempuh karena keempat orang itu akan melakukan penjualan lahan ganti rugi berdasarkan surat keterangan garapan yang diterbitkan oleh kepala desa, padahal lahan yang nota bene adalah tanah warisan itu mengantongi rinci yang kami miliki,” Beber Amiruddin Nulung salah seorang penggugat sekaligus ahli waris dari Bandera Daeng Rate, Kamis (27/5/2021).

Sementara itu, Plt Kades Kale Ko’ mara, Baharuddin membenarkan dirinya telah menerbitkan surat keterangan garapan seluas 7, 4 Hektare untuk keempat orang tergugat dengan alasan sebagai syarat untuk pembayaran ganti rugi lahan.

” Suket garapan itu diterbitkan oleh pihak kami sebagai bentuk kepemilikan lahan, karena tanpa suket garapan lahan tersebut tidak dapat diganti rugi,” Aku Baharuddin

Adapun ketiga orang penggugat antara lain, Amiruddin Nulung, Mappaturung S. Sos dan Hamzah dengan materi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH)

Sidang sengketa kepemilikan lahan tersebut telah memasuki sidang ketiga dengan agenda mediasi, pihak penggugat dan tergugat dipertemukan dalam ruang persidangan yang dipimpin ketua Majelis Hakim I Putu Siwoga.

“Sidang sengketa kepemilikan lahan ini dengan materi gugatan perbuatan melawan hukum telah memasuki sidang mediasi, tentu kami berharap sidang mediasi ini melahirkan solusi bagi kedua belah pihak sehingga kedamaian dalam keluarga mereka masih bisa berlangsung,” Kata I Putu Siwoga disela sela persidangan. (Ari Irawan)