ENREKANG,UJUNGJARI–Setelah menerima laporan kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP di Kecamatan Buntu Batu,Kabupaten Enrekang, pada Rabu 12 Mei 2021, pihak Polsek Baraka menggenjot penyelidikan. Hasilnya, polisi telah dan telah mengetahui identitas pelaku dan tengah melakukan pengejaran.
Kapolres Enrekang,AKBP Andi Sinjaya mengatakan,terduga pelaku Kakek berinisial ST (70) sementara dalam pencarian dan pengejaran oleh anggotanya.
“Pelaku sementara dalam proses pengejaran dan pencarian,” kata Andi Sinjaya melalui pesan WhatsApp-nya kepada media ini,Kamis (27/05/2021).
Sementara,ayah HS (37) korban pemerkosaan putrinya berumur 13 yang masih duduk dibangku kelas I Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini mengaku telah pasrah melihat buah ahtinya yang telah mengandung tujuh bulan akibat perbuatan sang pelaku yang masih ada hubungan darah dengan korban.
“Dari pengakuan anak saya, dia dipaksa untuk menuruti permintaan pelaku. Saat anak saya mau berteriak pelaku langsung membekap mulut anak saya,” ungkap, HS .
Diberitakan sebelumnya,seorang siswi yang masih duduk dibangku kelas 1 SMP di Kecamatan Buntu Batu,Kabupaten Enrekang berinisial NY (13) hamil 7 bulan.Tak terima buah hatinya hamil di luar nikah,kedua orang tuanya melapor ke Polsek setempat.
Pelaporan kasus pemerkosaan anak dibawa umur ini dilaporkan kedua orang tuanya CK dan HS,Rabu 12 Mei 2021 di Polsek Baraka Kabupaten Enrekang dengan tuduhan pemerkosaan terhadap anak diduga oleh salah seorang kakek ST (70).
“Saya tidak terima anak saya diberlakukan seperti ini hingga hamil,”tegas HS ayah korban saat mendatangi penyidik Reskrim Polres Enrekang,Rabu (19/05/2021).
Manurutnya,kejadian kasus tersebut diperkirakan sejak November 2020,Nanti setelah ketahuan putrinya hamil dua hari sebelum hari raya Idul Fitri 1442 H.
“Sebelum periksa ke dr,saya curiga anak saya hamil karena buah dadanya tiba-tiba membesar,”Nanti anak saya ketahuan dihamili si pelaku dua hari sebelum Lebaran (Idul Fitri) jelas HS didepan para penyidik Reskrim setempat.
Pada kesempatan yang sama,Korban NY (13) mengaku jika dirinya sudah empat kali ditiduri oleh pelaku dirumah Nenek-nya.Terakhir ditiduri oleh pelaku pada Bulan November 2020 dilokasi yang sama.
“Waktu pertama kali saya digituin,mulut saya di tutup,setelah itu saya diberikan uang Rp 100 ribu dengan alasan jangan bilang sama orang tuamu,”ujar NY (13).
Sementara ibu korban CK,berharap kepada aparat kepolisian setempat ,agar pelaku bisa ditangkap untuk mempertanggungkawabkan perbutannya.
“Kasihan anak saya,masa depanya sudah rusak,Semoga pelaku ditangkap secepat-ya,”harap CK dibalik telpon genggamnya kepada media ini,Selasa (25/05/2021).
Terpisah,Kasat Reskrim Polres Enrekang,AKP Saharuddin membenarkan adanya laporan tersebut.Ia berjanji akan menindak lanjuti kasus tersebut.
“Pelaporan kasus tersebut kita sudah tangani.Mudah-mudahan pelaku bisa kita amankan sebelum korban melahirkan.Kasihan korban,” tegas Saharuddin saat di temua di Polres Enrekang,Selasa (25/05/2021). (suka)