GOWA, UJUNGJARI. COM — NH adalah pria berusia 45 tahun akhirnya tak bisa mengelak ketika petugas Unit Reskrim Polsek Somba Opu menjemputnya di Soppeng di rumah istri mudanya. NH akhirnya menghuni kamar sel tahanan Polsek Somba Opu setelah petualangannya menjadi calo seleksi Secatam TNI-AD dilaporkan ke Polisi oleh korbannya.
Pria inipun kini dalam proses hukum untuk mempertanggungjawabkan kelihaiannya menjadi calo bagi seorang pemuda bernama UH, warga Sapaya, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
” Iya pria yang telah menipu seorang warga dengan janji bisa diluluskan dalam seleksi Secatam TNI-AD kini telah diamankan. Proses hukumnya tengah ditangani Polsek Somba Opu,” jelas Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat merilis kasus penipuan bernilai Rp 130 juta tersebut, Kamis (27/5/2021) siang di mako Polsek Somba Opu.
Dijelaskan AKP Mangatas Tambunan vahwa pelaku NH ini mengaku bisa meluluskan UH dengan jaminan uang pengurusan Rp 150 juta sebab pelaku mengaku punya orang dalam alias kenal baik salah satu pejabat Kodam XIV Hasanuddin.
Karena rayuan dan iming-iming dimudahkan inilah, korban UH tergiur dan menyerahkan uang ratusan juta secara berangsur ke terduga pelaku hingga total uang yang sudah diserahkan ke pelaku sebesar Rp 130 juta.
Awal mula modus penipuan ini terjadi papar AKP Mangatas Tambunan, ketika Desember 2020 tante UH bernama SR berkunjung ke rumah pelaku di salah satu perumahan di Gowa. Saat itu SR bersama anak mantunya ke rumah pelaku untuk sesuatu urusan.
Saay berada di rumah pelaku, SR menceritakan masalah yang dihadapi ponakannya (UH) yang tidak lulus mengikuti seleksi Secatam TNI-AD pada 2020 lalu. SR mengisahkan gamblang kesedihan dirinya dan ponakannya itu kepada NH dan istrinya.
Seperti pengakuan pelaku kepada polisi, usia mendengar cerita sedih SR, akhirnya NH
menawarkan diri membantu anak/ponakqn korban agar lulus seleksi Secatam TNI-AD. Untuk meyakinkan pihak korban, lalu pelaku menyebutkan nama salah seorang pejabat di Kodam tersebut.
Bak gayung bersambut, SR lalu pulang ke kampung halaman di Sapaya menemui UH lalu menceritakan bahwa NH bisa menguruskan UH menjadi anggota TNI-AD.
” Setelah menemui korban UH, SR lalu menemui kembali pelaku NH untuk menanyakan biaya yang harus disiapkan dalam seleksi tersebut. Pelaku menjelaskan bahwa biaya pengurusan setiap calon sebesar Rp 150 juta. SR kemudian menghubungi UH untuk menyiapkan biaya pengurusan yang telah disepakati sebesar RP 150 juta. Karena belum memiliki dana sebesar itu lalu korban menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp 20 juta selanjutnya secara bertahap menyerahkan sisa uang dengan cara tunai dan transfer ke rekening pelaku hingga mencapai Rp 130 juta, ” ungkap AKP Mangatas Tambunan didampingi Kanit Reskrim Polsek Somba Opu Ipda Irham.
Dijelas Kanit Reskrim Polsek Somba Opu Ipda Irham, dari hasil interogasi terhadap beberapa orang saksi diantaranya istri pelaku, diduga SR juga merupakan salah satu korban dari NH (kasus sama) dengan kerugian Rp 147 juta. Namun kasus yang dialami SR tersebut, belum dilaporkan secara resmi karena ingin uangnya dikembalikan saja oleh pelaku NH.
” Ternyata setelah diinterogasi Polisi, biaya pengurusan ini digunakan pelaku untuk menikah kembali di Morowali. Pelaku menikah untuk istri yang keempat. Selain untuk menikah, uang yang diperoleh NH itu juga digunakan untuk berfoya-foya dan biaya penginapan. Kasus ini ketahuan dan pelaku kabur ke rumah istrinya yang keempat yang baru dinikahi. NH menikah di Kabupaten Soppeng bukan di Morowali. Setelah itu pelaku juga memutus komunikasi dengan pihak korban dalam hal ini SR setelah SR tahu jika korban sebetulnya memang tidak bisa lulus dalam seleksi Secatam tersebut, ” papar Kasubag Humas Polres Gowa.
Setelah tau dirinya kena tipu, pihak korban UH lalu melaporkan NH secara resmi ke Polisi. Unit Reskrim Polsek Somba Opu dipimpin Ipda Irham lalu menuju Kabupaten Soppeng dan berkoordinasi dengan personil Polsek Marioriawa selanjutnya meringkus pelaku NH di rumah istri keempatnya tersebut, pada Jumat 21 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 Wita lalu membawanya ke rumah kost tempat NH selama ini bersembunyi di Sidrap untuk mencari barang bukti.
” Pelaku kini telah ditahan, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tambah AKP Mangatas Tambunan.
Aksi pelaku ini masih terus didalami termasuk terkait penggunaan uang ratusan juta rupiah tersebut.
” Pihak Kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan baik menjadi anggota TNI, Polri maupun ASN. Sebaiknya para calon harus percaya diri dengan kemampuan masing-masing,” tandas AKP Mangatas Tambunan.-