GOWA, UJUNGJARI. COM — Dua pemuda yakni VA (30) dan MN (17) kini menikmati dinginnya lantai kamar sel Polsek Bontonompo. Kedua pemuda ini bahkan terancam mendekam dalam sel tahanan selama tujuh tahun sesuai Pasal 363 KHUPidana akibat perbuatannya mencuri uang sebesar Rp 145 juta di rumah seorang warga bernama Hj Ra (50) pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 23.30 Wita di Dusun Taipajawayya, Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan
VA dan MN Dua ditangkap berdasar LP.B/16/V/2021/Sulsel/Res Gowa/Sek Bontonompo. Kedua tersangka curat ini melakukan aksinya dengan cara memanjat pagar dan dinding rumah lalu merusak laci tempat penyimpanan uang korban menggunakan obeng.
Dua tersangka adalah buruh bangunan keduanya adalah warga Dusun Taipajawayya Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo.
Dalam melakukan aksinya, VA mengaku dirinya bertindak selaku eksekutor sementara MN disuruhnya berjaga-jaga di luar rumah korban.
” Peristiwa pencurian ini berawal pada 6 Mei 2021 pukul 19.30 Wita, korban dan keluarga meninggalkan rumah menuju masjid untuk salat tarwih waktu itu dan lanjut kegiatan keagamaan di masjid itu hingga menjelang dinihari yakni pukul 03.00 Wita dini hari. Korban kemudian pulang dan masuk ke rumahnya. Namun melihat peti/laci tempat penyimpanan uang di dalam kamar terbuka dan uang miliknya hilang. Korban pun melaporkan kejadian di rumahnya itu ke Polsek Bontonompo, ” jelas Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat mendampingi Kapolsek Bontonompo Iptu H Totok R merilis kasus curat ini di mako Polsek Bontonompo, Selasa (25/5/2021) siang.
Dijelaskan AKP Mangatas Tambunan, usai korban melaporkan kasus tersebut, pihak Reskrim Polsek Bontonompo pun bergerak melakukan olah TKP dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Karenanya, kedua pelaku pun ditangkap. MN ditangkap di rumahnya di Taipajawayya sedang VA ditangkap di rumah kost di Pondok Fydzafah Bontoduri, Kelurahan Mannuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
” Jadi MN yang lebih dahulu ditangkap lalu MN mengakui jika perbuatan itu dilakukan bersama VA. Mereka ditangkap Senin 17 Mei lalu malam hari. Penangkapan ini dilakukan Tim Anti Bandit dipimpin Kanit Resmob Ipda Kamaluddin. Saat dilakukan pencarian barang bukti pelaku mengelabui petugas dan melarikan diri lalu dikejar dan diberi tembakan peringatan. Karena tembakan peringatan tidak diindahkan lalu dilakukan tindakan tegas dan terukur. Pasca mengamankan kedua pelaku berbagai barang bukti hasil kejahatan berhasil diamankan di dua lokasi berbeda, ” beber Kasubag Humas Polres Gowa.
Barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku curat ini yakni satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah (yang digunakan saat beraksi), satu unit handphone android merk Samsung A21 warna biru, satu unit handphone merk nokia senter warna biru, sebuah tas selempang warna hijau, satu kartu ATM Mandiri Gold, enam lembar baju kaos distro, tujuh lembar celana distro. Polisi juga mengamankan sisa uang curian Rp 65,2 juta dan uang lainnya telah digunakan pelaku. Juga disita tiga buah anak panah, sebuah pelontar dan sebuah peti kayu.
Dalam aksi ini, kata AKP Mangatas Tambunan aksi tersebut direncanakan oleh VA lalu mengajak pelaku MN. Lalu VA menjalankan aksinya dengan memanjat pagar dan dinding rumah lalu masuk ke kamar melalui plafon kemudian membuka paksa laci menggunakan obeng. Setelah berhasil mengambil uang korban selanjutnya kedua pelaku lalu memakai uang sebesar Rp 45 juta untuk berfoya-foya dan sisanya disembunyikan di rumah VA.
” VA terancam tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHPidana dan khusus MN dikenai UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, ” jelas AKP Mangatas Tambunan.-