GOWA, UJUNGJARI.COM — Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyambut baik adanya revitalisasi struktur PTSP yang dilakukan pemerintah pusat terkait q Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha.

Respon positif ini disampaikan Adnan ketika melakukan dialog dirinya sebagai anggota Apkasi bersama Dirjen Bina Kewilayahan Kemendagri tentang revitalisasi PTSP secara virtual di rumah jabatan Bupati Gowa, Kamis (20/5/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Adnan menyambut baik adanya peraturan pemerintah tersebut karena didalamnya terdapat pemangkasan birokrasi yang akan lebih mempercepat perizinan di suatu daerah salah satunya di Kabupaten Gowa.

” Tentu kita sambut baik karena inti dari peraturan pemerintah ini adalah revitalisasi PTSP dan ada pemangkasan birokrasi yang berujung cepatnya perizinan, karena yang kita inginkan adalah kualitas perizinan bisa semakin baik dan lebih cepat,” kata Adnan.

Salah satu langkah yang dilakukan Pemkab Gowa mengenai adanya peraturan pemerintah ini adalah dihilangkannya beberapa retribusi izin yang menjadi salah satu PAD Gowa sesuai PP Nomor 6 tersebut. Namun sebagai gantinya pemerintah pusat akan memberikan insentif tambahan kepada daerah yang terdampak atas dihilangkannya beberapa retribusi izin tersebut.

” Kedepan yang perlu kita kaji secara internal adalah menghilangkan beberapa retribusi izin yang menjadi salah satu PAD kita yang nantinya akan dikaji dan diganti melalui dana insentif oleh pusat bagi daerah terdampak pengurangan PAD,” jelas Adnan.

Sekaitan hal tersebut, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Gowa Indra Setiawan mengatakan dari PP Nomor 6 Tahun 2021 ini mengatur beberapa fungsi di PTSP salah satunya mengubah struktur dari yang dulunya terdapat empat bidang tersisa dua bidang fungsional.

” Dengan penyederhanaan ini proses perizinan akan lebih cepat dan singkat atau tidak ada serta akan menghasilkan output yang lebih baik lagi,” kata Indra.

Perubahan signifikan yang terlihat dari PP ini yakni pengajuan izin yang berbasis risiko. Artinya ketika ingin melakukan pengajuan perizinan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) harus lebih detail dan rinci.

” Misalnya ketika menginginkan izin bangunan jika dulunya peruntukannya membangun ruko maka nantinya bisa diubah atau terserah pemilik ingin tetap jadi ruko atau menjadikan tempat lain, namun dengan PP berbasis risiko ini terdapat persetujuan gedung sehingga dari awal izin bangunan sudah harus jelas,” jelas Indra.

Indra mengimbau agar masyarakat atau pelaku usaha yang ingin mengajukan izin sebaiknya mengurus sendiri melalui OSS agar bisa mengetahui persyaratan yang dibutuhkan agar lebih cepat dan terarah.

” Berbasis risiko ini begitu pelaku usaha mengajukan izin maka dilihat dulu risikonya seperti apa jika hanya membutuhkan kelayakan lingkungan maka itu saja dan sebaiknya pelaku usaha mengurus sendiri dan melihat di dalam sistem apa saja yang menjadi persyaratan sesuai tata ruang yang ada agar lebih cepat karena semua ini akan cepat jika terlebih dulu melengkapi persyaratan sebelum berizin,” tambah dia.

Dalam dialog virtual tersebut, Dirjen Bina Kewilayahan Kemendagri Suhajar Diantoro, mengatakan penyederhanaan birokrasi dari struktural ke fungsional ini tidak akan merugikan siapa-siapa. Pasalnya seluruh pendapatan atau hak pejabat akan dijamin oleh presiden bahwa tidak terjadi perubahan.

” PP ini tidak ada ASN yang dirugikan karena pendapatan tidak terjadi perubahan. Ini dijamin oleh Presiden RI,” jelasnya.

Terkait retribusi izin yang dihilangkan, Suhajar mengaku akan didukung melalui anggaran insentif pusat bagi daerah yang mengalami pengurangan PAD karena dihapuskannya biaya pungutan izin tersebut.

” Akan ada dukungan insentif anggaran, nantinya akan dihitung berapa dampak pengurangan PAD karena hilangnya retribusi ini lalu dikoordinasikan bersama kementerian terkait. Jadi pusat melihat dampak menurunnya PAD dan akan menambah dana transfer ke kabupaten melalui APBN,” papar Suhajar.

Dalam PP Nomor 6 Tahun 2021 ini mengatur
tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.

Salah satunya mengenai penyederhanaan birokrasi dimana yang semula pejabat struktural akan disederhanakan menjadi jabatan fungsional dan dihilangkannya beberapa retribusi perizinan.

Dalam dialog ini, Bupati Gowa turut didampingi Pj Sekretaris Kabupaten Gowa Kamsina dan Kepala Bappeda Taufik Mursad.-