Site icon Ujung Jari

Kasus Dugaan Suap Nurdin Abdullah Mulai Disidangkan di Makassar

MAKASSAR,UJUNGJARI.COM— Kasus dugaan suap terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, HM Nurdin Abdullah mulai digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (18/5). Sidang perdana mendudukkan terdakwa pemberi suap dan gratifikasi, Agung Sucipto.

Dalam sidang Agung Sucipto alias Anggung menerima semua dakwaan bersalah yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agung melalui pengacaranya, M Nursal mengatakan tim kuasa hukum sudah bersepakat untuk tidak mengajukan eksepsi.

“Jadi kan tim hukum Agung ada dua, dan setelah kami bicarakan, kita sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi,” ujar Nursal pada wartawan, Selasa (18/5)

Alasannya kata Dia, Agung ingin segera masuk ke pokok perkara. Dia berharap perkara ini cepat terselesaikan. Olehnya dia tim hukum sama sekali tidak melayangkan bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhammad Asri mengatakan pekan depan pihaknya akan memanggil sejumlah saksi. Untuk melakukan proses pembuktian, terlebih untuk kasus ini, akan banyak saksi yang harus dihadirkan.

“Ada banyak saksi, kurang lebih 30 orang. Makanya akan kita bagi kategorinya dan kita seleksi siapa-siapa saja yang kita hadirkan,” ujarnya.

Lebih jauh kata dia untuk saksi, pihaknya sendiri telah membaginya dalam beberapa kategori, pertama saksi yang termasuk dalam jajaran pemerintahan.

“Dalam klaster pemerintahan inikan ada dari pejabat eselonnnya, kemudian ada panitia pengadaan. Sementara itu untuk klaster di luar pemerintahan ada saksi-saksi dari swasta,” katanya.

Olehnya ke depan ia berharap perkara ini bisa berjalan aman. “Kita harap aman, makanya saat ini kami juga masih mempertimbangkan apakah tersangka penerima suap (Nurdin Abdullah) disidang di Makassar atau di Jakarta saja,” pungkasnya.

Diketahui Agung didakwa Jaksa KPK sesuai pasal 5 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan tindak pidana korupsi, berikut dakwaan alternatif pasal 13 jo pasal 55 dan pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 sebagaimana telah diubah sesuai pasal 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi,” ujar Asri di hadapan Majelis Hakim dan pengacara Agung.

Asri mengatakan, Agung sendiri telah memberi suap pada Nurdin sebanyak 150 dolllar dan Rp 2,4 Miliar di sejumlah tempat, termasuk di Rumah Nurdin di Perumahan Dosen, serta di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka serta di rumah dinas Edy Rahmat. (mat)

Exit mobile version