JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Kurun bulan kelima 2021 ini, jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mampu menyelesaikan 1.864 kasus dengan menggunakan teknik pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif dalam 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Seribuan lebih kasus yang ditangani ini tersebar pada seluruh Polda di Indonesia.
” Penyelesaian sebanyak 1.864 kasus ini dilakukan masing-masing Polda,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers 100 hari kinerja Kapolri di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2021).
Argo menjelaskan, terkait dengan keadilan restoratif, saat ini, pihaknya sedang menggodok Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk mengatur mengenai penerapan restorative justice di Korps Bhayangkara.
” Akan kami garap peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan keadilan restorative justice dalam penanganan tindak pidana,” ujar Argo.
Menurut Argo, pendekatan restoratif itu dilakukan terhadap beberapa kasus dan telah dilakukan di seluruh Indonesia. Seperti di Bareskrim ada kasus di Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, ataupun Direktorat Tindak Pidana Siber yang telah diselesaikan menggunakan pendekatan restoratif ini.
Selain itu, terdapat juga beberapa contoh kasus lain di seluruh Indonesia yang menggunakan pendekatan yang sama. Dalam hal ini, restoratif justice membuat aparat dapat mengambil diskresi sehingga pihak pelapor ataupun yang dilaporkan berdamai.
” Misalnya seperti kemarin, ada kasus nenek ngambil kapas. Kasus ini bisa kami selesaikan dengan restorative justice dan itu tidak masalah,” ucap Argo.-