GOWA, UJUNGJARI. COM — Malino Highland, RM A’kaddo dan RM Anging Mammiri adalah tiga rumah makan di wilayah Kabupaten Gowa terancam akan ditutup dalam sepekan ke depan jika sampai batas waktu diberi kesempatan melunaskan pajak dan tidak dituntaskan.
Warning keras ini disampaikan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan sebagai penegasan pembayaran pajak bagi sejumlah wajib pajak di Kabupaten Gowa saat memimpin coffee morning dengan para pejabat Pemkab Gowa, Senin (17/5/2021) pagi di Baruga Karaeng Galesong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada tiga rumah makan yang terancam ditutup bila tetap membandel yakni Malino Highland di Kecamatan Tinggimoncong, Resto Akkado di Jl Cendana dan RM Anging Mammiri di Jl Sultan Hasanuddin di Kecamatan Somba Opu.
Bupati Adnan mewarning para pelaku usaha agar mentaati dan patuh terhadap kewajibannya membayar pajak. ” Jangan tidak mau membayarkan pajak karena ini adalah kewajiban kita sebagai pelaku usaha. Saya minta kepada seluruh pelaku usaha baik hotel maupun restoran di Kabupaten Gowa agar segera menyelesaikan tunggakan pajaknya, ” tandas Adnan.
Saat ini di tengah masa pandemi yang belum ditahu kapan berakhir, kata Adnan, difokuskannya dijalani jajaran Pemkab Gowa dengan meningkatkan PAD. Dan salah satu potensi PAD adalah sektor pajak usaha.
” Restoran atau hotel yang tidak taat membayar pajak silahkan ditindaki secara tegas yaitu tutup saja tapi harus diawali dengan surat peringatan, jika tiga kali telah diingatkan namun tidak membayar silahkan ambil langkah tegas. Koordinasi dengan Dinas PM-PTSP, Satpol PP dan tembuskan ke saya dan Forkopimda,” tandas Adnan sembari mengatakan dirinya sekarang tidak pandang bulu dan tidak pilih kasih dalam penegakan disiplin membayar pajak usaha.
Hal ini kata Adnan, agar PAD Gowa bisa lebih meningkat lagi dari tahun-tahun sebelumnya, karena dengan meningkatnya PAD maka akan berdampak baik bagi Kabupaten Gowa.
” Dengan adanya peningkatan PAD maka , program pembangunan daerah bisa jalan meskipun di tengah pandemi covid 19 yang berdampak pada penurunan ekonomi saat ini, ” kata Bupati Gowa.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa Ismail Madjid mengatakan, berdasarkan warning Bupati Gowa, saat ini pihaknya telah memperingatkan sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Gowa agar segera menyelesaikan tanggung jawab pajaknya khususnya kepada pemilik Malino Highland, RM A’kaddo dan RM Angin Mammiri serta pelaku usaha lainnya.
” Sampai saat ini sudah kami keluarkan sampai teguran kedua. Jika teguran kedua ini tidak ditindaklanjuti maka seminggu kemudian akan kami keluarkan teguran ketiga hingga penutupan usaha pada sejumlah pelaku usaha khususnya kepada ketiga rumah makan dan resto tersebut,” beber Ismail Madjid.
Adanya waring keras kepada ketiga rumah makan dan resto itu, kata Ismail Madjid karena ketiga pelaku usaha tersebut dianggap lalai atau tidak taat sehingga sanksi tegas pun akan diberikan.
” Jika sampai teguran ketiga tidak melunasi pajaknya maka sanksinya adalah penutupan usaha. Semoga dengan peneguran ini bisa ditindaklanjuti sampai dengan minggu pertama ini. Jika tidak maka dilakukan peneguran ketiga sampai dengan penutupan,” jelas Ismail Madjid.-