GOWA, UJUNGJARI.COM — Untuk hindari adanya masalah yang bisa menggiring Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk bui, akhirnya Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan surat edaran Nomor 700/018/Inspektorat tentang pencegahan gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.
Dalam SE tersebut, ASN lingkup Pemkab Gowa dilarang menerima gratifikasi hari raya baik berupa bingkisan maupun bentuk lainnya yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan fungsi tugasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait itu dijelaskan Inspektur Inspektorat Gowa Kamsina. Dikatakannya bahwa edaran tersebut dikeluarkan agar seluruh pimpinan SKPD tidak menerima maupun memberi jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah ini.
” Edaran dikeluarkan untuk mencegah gratifikasi di seluruh SKPD, apalagi Inspektorat merupakan perpanjangan tangan dari KPK mengenai gratifikasi ini,” kata Kamsina, Jum’at (7/5/2021).
Dalam surat edaran ini dijelaskan kalaupun terdapat beberapa ASN yang terlanjur menerima boleh memberikan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan atau pihak yang terdampak covid 19, namun setelah itu harus dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Gowa di Inspektorat yang selanjutnya UPG melakukan rekapitulasi dan dilaporkan kepada KPK.
” Kalau ada yang telanjur mendapatkan namun tergolong mampu, bisa menyerahkan ke orang yang lebih membutuhkan atau kurang mampu dengan catatan harus menyampaikan ke UPG ditambah bukti terlampir misalnya foto dan lainnya. Hal ini lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Kamsina yang juga Penjabat Sekretaris Kabupaten Gowa.
Kamsina mengimbau sebaiknya seluruh ASN tidak menerima segala bentuk gratifikasi apapun jelang Idul Fitri ini.
” Ingat jangan menganggap remeh persoalan ini,” kata ibu berprinsip tegas ini.-