BANTAENG,UJUNGJARI.COM–Pemerintah Kabupaten Bantaeng bersama unsur Forkopimda akan memperketat pengawasan di dua titik penyekatan untuk menghalau pemudik yang akan melintas di jalur Bantaeng. Dua titik penyekatan itu adalah di perbatasan Bantaeng-Jeneponto dan di perbatasan Bantaeng-Bulukumba. Aparat kepolisian bersama pamong praja dan tim satgas covid-19 akan ditempatkan di dua lokasi ini.
Pembentukan dua titik penyekatan itu terungkap dalam konferensi pers Pemkab Bantaeng yang digelar di kantor Bupati Bantaeng, Selasa, 5 Mei 2021. Kepala Dinas Kominfo Bantaeng, H Subhan mengatakan, pemerintah Kabupaten Bantaeng telah membuat surat edaran untuk penyekatan dan pembatasan pergerakan mudik ini.
Surat edaran Bupati itu memuat tentang berbagai hal kebijakan Pemkab Bantaeg selama proses penanganan Covid-19 di Bantaeng ini. “Surat edaran ini berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang,” kata Subhan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng, dr Andi Ihsan mengatakan, upaya penyekatan larangan mudik ini dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran virus corona. “Ini untuk kebaikan kita bersama,” jelas Ihsan.
Andi Ihsan mengatakan, pemudik yang melintas di Kabupaten Bantaeng besar kemungkinan akan berbalik arah.