ikut bergabung

ASN Pemda Barru Dilarang Mudik dan Cuti


Sulsel

ASN Pemda Barru Dilarang Mudik dan Cuti

BARRU, UJUNGJARI.COM — Jelang lebaran idhul fitri, pemkab Barru melarang ASN mudik dan cuti. Larangan ini dipertegas dengan pengetatan dibeberapa perbatasan.

Hal ini terungkap saat digelar rapat kordinasi dengan instansi dalam rangka kesiapan operasi ketupat 2021, di Lantai VI Menara Kantor Bupati Barru, yang dihadiri langsung Wakil Bupati Barru Aska Mappe, Senin (3/5).

Rakor ini dipimpin Kapolres Barru Lilik Tribhawono, dengan menghadirkan aparatur gabungan yang nantinya akan berposko di beberapa titik perlintasan perbatasan.

Operasi Ketupat 2021 akan berlangsung sekitar 12 Hari, sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dan akan memfokuskan pada sosialisasi larangan mudik, disiplin prokes, manajemen lalu lintas pencegahan mudik, serta beberapa hal terkait semisal baksos dan bagi masker termasuk penyediaan sarana test swab dan lainnya.

“Perintah dari Pemerintah Pusat, Tahun ini tidak ada mudik termasuk ASN, kami tidak ada ijin atau cuti untuk mudik, semua termasuk Camat dan Kepala Puskesmas,” kata Aska Mappe.

Aska Mappe kemudian mengarahkan Perangkat daerah terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan untuk “Back Up Full” Operasi Ketupat ini.

Disamping itu, beberapa arahan semisal persiapan antisipasi lokasi yang diperkirakan membludak oleh pengunjung semisal pengunjung pasar maupun pengendara jalan raya, dibahas tuntas oleh mantan Perwira Menengah Kepolisian RI ini.

“Kemudian, seluruh Masjid, tolong para Camat surati seluruh Kepala Desa, seluruh Masjid ditempati Shalat Ied, dengan kapasitas cukup 50%, kalau perlu seluruh halaman Masjid digunakan supaya tetap terjaga sesuai protokol kesehatan,” tambahnya.

Baca Juga :   Pengendara Bentor Tewas Dilindas Truk

Sebelumnya, Kapolres Barru Lilik Tribhawono  memaparkan bahwa salah satu tujuan operasi yang diberi Sandi “Ketupat-2021” yakni peniadaan mudik demi pencegahan penyebaran Covid-19.

“Mudik lebaran ini memang menjadi perhatian khusus kita,” ujar Lilik , yang akan menurunkan pasukan sekitar 106 personil gabungan, baik aparatur kepolisian maupun instansi terkait yakni pihak TNI, Dishub, Pol PP, Dinkes, dan Satgas Covid-19.

Beberapa arahan dan langkah penerapan sanksi atas hal ini, berupa memutar balik arah kendaraan hingga penyitaan ranmor.

“Sanksinya meminta kendaraan putar balik jika bertujuan untuk mudik, dan tetap lakukan edukasi secara simpatik, persuasif, dan humanis,” ujar Lilik. (Udi)

dibaca : 24



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top