ikut bergabung

Pemkot Makassar Pastikan Ruko Mewah Berlantai Tiga di Jalan Buru Tak Miliki IMB


Makassar

Pemkot Makassar Pastikan Ruko Mewah Berlantai Tiga di Jalan Buru Tak Miliki IMB

MAKASSAR, UJUNGJARI–Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) memastikan bangunan ruko permanen berlantai tiga di Jalan Buru Nomor 98/130, Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Makassar tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Meski sebelumnya beredar nomor surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bernomor : 530/3408/IMB-B/05/BPTPM yang kabarnya merupakan IMB bangunan ruko yang dimaksud.

Plt Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Pemerintah Kota Makassar, Husni Mubarak mengatakan, sejauh ini pihaknya belum pernah menerbitkan IMB dengan nomor tersebut.

“Tidak ada terdaftar de, tidak ada nomor surat kayak begitu de,” ucap Husni saat dihubungi melalui via telepon, Jumat 30 April 2021.

Kata dia, ketika hal itu terdaftar tentunya surat tersebut akan muda terlacak dipihaknya. Ia pun menyebutkan jika nomor surat IMB yang beredar dan kabarnya merupakan nomor IMB ruko berlantai tiga di Jalan Buru itu berbeda dengan format Surat yang biasanya diterbitkan oleh DTRB Kota Makassar.

“Iya de klo DTRB pasti ada ji juga kodenya di situ, tahunnya juga tidak jelas,” tutur Husni.

Hal yang sama turut diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Makassar, Andi Bukti Djufri. Menurutnya, sejak peralihan pengurusan izin IMB tepatnya sejak tahun 2017, pihaknya belum pernah menerbitkan izin IMB pada bangunan ruko berlantai tiga yang berlokasi di Jalan Buru Nomor 98/130 itu.

Baca Juga :   Irmawati Sila Ajak Warga Kawal Penerapan Perda Perlindungan Anak

“Kalau 2016 Dinas PTSP belum ada. Kalau liat nomornya itu yang kasih keluar IMBnya bukan PTSP. Kalau di PTSP tidak ada nomor ijin seperti ini,” sebut Bukti.

Terkait apakah pihaknya akan mengevaluasi ataupun melakukan pengecekan terhadap bangunan tersebut, Bukti Djufri mengatakan hal itu merupakan kewenangan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar.

“(itu) tugasnya Tata Ruang (untuk melakukan pengecekan) di lapangan,” Bukti menandaskan.

Sebelumnya, kabar bangunan ruko berlantai tiga di Jalan Buru Nomor 98/130 tak memiliki IMB terungkap dalam fakta persidangan perkara tindak pidana dugaan perusakan ruko di Jalan Buru Kota Makassar yang telah mendudukkan pemborong pekerjaan, Edy Wardus sebagai terdakwa.

Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara perusakan ruko tersebut, Andi Syahrir dalam pertimbangan tuntutannya serta dalam surat repliknya mengatakan bahwa benar terdakwa, Edy Wardus bukan merupakan arsitek, hanya memiliki pengalaman dalam pembangunan rumah dan pengerjaan rumah milik Jemis Kontaria yang dikerjakannya tersebut, tidak dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dimana sebelum IMB diterbitkan mesti ada gambar yang akan dibangun dan harus juga ada formulir izin tetangga yang ditanda tangani oleh para tetangga.

dibaca : 67

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Makassar

Populer Minggu ini

Arsip

To Top