GOWA, UJUNGJARI.COM — Lebaran tahun ini kemvali dilakukan pelarangan mudik secara nasional. Bukan hanya pegawai tapi juga masyarakat secara umum. Pelarangan mudik ini sudah disampaikan Presiden RI Joko Widodo dan ditindaklanjuti Kapolri dan Panglima TNI.
Terkait larangan mudik ini juga telah ditindaklanjuti di tingkat provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia termasuk diberlakukan oleh Bupati Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan Adnan Purichta Ichsan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam menindaklanjuti pelarangan mudik secara nasional ini, Bupati Gowa pun telah mengeluarkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah (PKBKD) dan atau mudik dan cuti bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.
Bupati Adnan dalam surat edarannya menegaskan bahwa surat edaran ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (covid 19).
ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021, tulis Adnan pada point pertama dalam surat edarannya.
Sementara ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dengan terlebih dahulu harus mendapatkan izn tertulis dari pejabat pembina kepegawaian setempat.
Selain itu, dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni ini, ASN juga tidak boleh mengajukan cuti tahunan selama periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021 kecuali cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti alasan penting dengan berpedoman pada point (1).
Olehnya itu, untuk penegakan disiplin ASN, Bupati Gowa meminta kepada seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar memantau dan mengawasi seluruh ASN dan seluruh jajaran yang ada di unit kerja masing-masing agar mematuhi edaran ini.
” Apabila ada PNS yang melanggar, kiranya dapat melaporkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk penegakan disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Dispilin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Adnan.
Sementara itu, Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni Kr Kio berharap dengan adanya surat edaran ini dapat menekan dan mencegah terjadinya penularan covid 19 khususnya di wilayah Kabupaten Gowa.
” Karena saat ini masih dalam kondisi pandemi covid 19. Kita berharap agar tidak ada lagi klaster baru penularan covid 19 yang ditimbulkan akibat mudik lebaran,” tandas Wabup Gowa.-