Site icon Ujung Jari

Dirambah Hingga 3 Ha, Camat Tinggimoncong Sisir Pos 2 Bawakaraeng

GOWA, UJUNGJARI.COM — Aksi perambahan hutan lindung kembali terjadi di wilayah Kecamatan Tinggimoncong. Kali ini ditemukan di kawasan gunung Bawakaraeng tepatnya di sekitaran Pos 2.

Tidak tanggung-tanggung, perambahan itu sudah mencapai luasan 3 hektare (Ha). Hal ini pun membuat Pemerintah Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan merasa kecolongan. Pasalnya, luasannya sudah 3 Ha, itu berarti aktivitas perambahan ini sudah berjalan lama dan baru terdeteksi oleh pemerintah setempat.

Karenanya, Jumat (23/4/2021) kemarin, Camat Tinggimoncong Iis Nurismi bersama sejumlah staf, kepala desa, kepala dusun serta Tripika melakukan perjalanan menyusuri lokasi perambahan tersebut yang terletak di Lingkungan Lembanna, Kelurahan Pattapang.

” Lokasinya di sekitaran Pos 2 Bawakaraeng dan luasannya sudah mencapai 3 hektare. Untuk pelaku perambahnya sementara dilakukan pendalaman oleh tim penegak hukum kehutanan,” jelas Iis Nurismi sesaat tiba dari lokasi yang jaraknya puluhan kilometer dari Malino, ibukota pemerintahan Tinggimoncong.

Iis mengatakan, dulunya di lokasi perambahan itu diketahui pernah terjadi kebakaran hutan, namun belum diketahui penyebabnya karena dirinya pun saat itu belum jadi camat di Tinggimoncong sewaktu kebakaran hutan.

” Perambahnya berkelompok. Untuk bentuk penegakan hukumnya kita serahkan kepada pihak yang berwajib, karena sekarang perambah hutan tersebut sudah menanami sebagian lahan itu dengan tanaman sayur mayur,” kata ibu gesit ini.

Terkait langkah yang akan dilakukan pemerintah dalam menyikapi perambahan ini, menurut Iis, salah satu upaya pemerintah kedepan bersama KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam) yakni akan melakukan penghijauan kembali.

” Terkait berapa orang yang melakukan perambahan ini, belum kami ketahui pasti namun dugaan kami mereka berkelompok. Luasannya lebih dari 3 hektare dan kami kuatir akan terus meluas. Yang pastinya kami serahkan ke Kepolisian. Masalah ini harus berproses sesuai hukum berlaku agar menjadi warning bagi warga yang lain untuk tidak merusak hutan lindung dan menjadikannya lahan pertanian,” kata Iis.

Dari lokasi perambahan tambah Iis, pihaknya mengamankan sejumlah peralatan pertanian milik oknum perambah.

” Iya sebagian kami bawa sebagai barang bukti. Kami pun sudah melaporkan ke Pak Bupati Gowa,” tandas Iis yang langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek dan Koramil Tinggimoncong serta pihak KSDA untuk penanganannya.-

Exit mobile version