ikut bergabung

Terbukti UU ITE, Pelaku Pencemaran Nama Baik Putra Bupati Sidrap Divonis Penjara


Sulsel

Terbukti UU ITE, Pelaku Pencemaran Nama Baik Putra Bupati Sidrap Divonis Penjara

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, memvonis Andi Tri Aditya Saputra A Ajoeddawi Alias Andi Tri Bin Andi Ajoedawwi pidana perjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 8 bulan.

Dalam persidangan yang berlangsung di PN Sidrap, Rabu, 21 April 2021 tersebut, hakim PN Sidrap menyatakan terdakwa Andi Tri terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Muhammad Yusuf alias Dony, putra Bupati Sidrap, Dollah Mando.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Andi Tri, terbukti secara sah dan meyakinkankan, bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau Dokume Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik terhadap Dony.

Karenanya, dalam sidang yang diikuti tiga oenuntut umum, masing-masing Mikbal Ilyas, SH, Abdul Kadir Sangadji SH dan Wiryawan Batara Kencana, SH itu, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana perjara selarma 6 (enam) bulan.

Dalam persidangan, hakim juga menetapkan bahwa pidana tersebut sidak usah dijalani oleh terdakwa, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan terpidaa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan itu berakhir.

Beberapa fakta persidangan sebelum putusan dibacakan oleh hakim, terdakwa meminta kepada hakim agar diberi kesempatan meminta maaf secara langsung kepada pelapor, dalam hal ini Dony.

Baca Juga :   Sambut HBA ke-64 dan HUT IAD ke-24, Kajari Sidrap Gelar Donor Darah

Mendengar permintaan itu, hakim kemudian mempersilakan terdakwa untuk meminta maaf. Dony yang sempat hadir dalam persidangan itu kemudian menyambut permintaan maaf terdakwa.

Dony menyatakan, dirinya secara pribadi memaafkan terdakwa namun tetap berharap agar nama baiknya dipulihkan kembali atas beradarnya pemberitaan yang menyebabkan kerugian bagi dirinya.

“Saya pribadi memaafkan saudara Andi Tri, tapi saya ingin nama baik saya dipulihkan. Sebab, apa yang telah terjadi bukan hanya berdampak pada diri saya saja, namun juga kepada keluarga besar saya semua merasa malu,” ujar Dony.

Fakta persidangan lainnya, terdakwa Andi Tri juga mengakui perbuatannya dan menyesalinya di depan majelis hakim.

Hal lain yang terungkap dalam persidangan bahwa tuduhan terdakwa mengenai kwitansi yang beredar selama ini, tidak dapat ditunjukkan terdakwa. Hal mana, terdakwa saat pemeriksaan di kepolisian juga tidak dapat menunjukkannya.

Hal itu diakui sendri oleh terdakwa bahwa kwitansi itu tidak mereka miliki. Dengan demikian, apa yang selama ini dituduhkan kepada Dony atas aliran dana dibalik kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sidrap, tidak terbukti adanya. (*)

dibaca : 28



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top