ikut bergabung

Polisi Selidiki Vidio Mesum di Wisata Anjungan SMA Enrekang


Sulsel

Polisi Selidiki Vidio Mesum di Wisata Anjungan SMA Enrekang

ENREKANG, UJUNGJARI.COM –Kepolisian Polres Enrekang menyelidiki vidio mesum sepasang kekasih yang viral di media sosial (medsos) diawal bulan Ramadan ini. Vidio tersebut direkam di Wisata Anjungan Sungai Mata Allo (SMA), Kota Enrekang.

Hal ini sampaikan Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya kepada beberapa awak media di halaman Polres Enrekang, Selasa (20/4/2021).

Menurutnya, walau pihaknya belum menemukan secara jalas identitas pemeran vidio syur yang berdurasi selam 29 detik tersebut. Namun pihaknya tetap menyelidiki siapa pelaku vidi asusila tersebut.

Baca Juga

“Vidio mesum yang beredar itu kita masih selidiki,” kata Andi Sinjaya.

Ia mengatakan, jika ada konten yang bermuatan keasusilaan sebaiknya jangan disebar luaskan, karena ada sanksi pidanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 27 Ayat 1 UU itu mengatur bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan konten melangar kesusilaan.

“Kalau ada konten yang tidak sepantasnya apalagi konten yang berkaitan dengan kesusilaan sebaiknya juga agar vidio tersebut tidak disebar lauskan. Kalau kita menyebarkan konten-konten pornograpi ada konsekuensi hukumya,” jelas Andi Sinjaya, sebari meminta agar vidio tersebut tidak disebar luaskan.

Sekedar diketahui bahwa, penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016,yang berbunyai “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Baca Juga :   Andi Sudirman Dilantik Jadi Gubernur, Ini Harapan Andi Utta

Dengam ancaman hukuman penjara paling lama lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) seperti yang tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sebelumnya, setelah media sosial (Medsos) digemparkan dengan beredarnya rekaman vidio mesum sepasang remaja di Anjungan Sungai Mata Allo yang diduga pelajar di kabupaten Enrekang. Kini Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Enrekang dan Satpol PP akan memperketat pengawasan di Anjungan Mata Allo tersebut.

Atas kejadian tersebut, Dispopar Enrekang akan berkoordinasi dengan Satpol PP selaku penanggung jawab keamanan untuk lebih memperketat lagi pengawasan terhadap kegiatan para pengunjung ditempat wisata tersebut.

dibaca : 58

Laman: 1 2



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top