GOWA, UJUNGJARI.COM — Berdasarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021 dan pada Permenhub No PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H, maka seluruh aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Gowa dilarang untuk mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah tahun ini.
” Sebagai ASN, kita harus mematuhi aturan yang telah ditentukan bahwa kita dilarang mudik. Kami harap jangan ada yang coba-coba untuk mudik dan melanggar aturan yang telah ditentukan oleh pusat,” tandas Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni, Rabu (21/4/2021) pagi.
Dikatakan wabup, imbauan ini bukan hanya kepada ASN tapi juga diperuntukkan bagi masyarakat umum untuk tidak mudik.
” Alasan larangan mudik, karena saat ini masih dalam kondisi pandemi covid 19 sehingga dikuatirkan akan ada klaster baru hasil mudik jika tidak diantisipasi sedini mungkin. Makanya kita berharap tidak ada yang mudik,” kata Kr Kio sapaan akrab Abd Rauf Malaganni.-