SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap mengamankan pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dia adalah lelaki Herman (33), petani asal Lasiwala, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria tersebut ditangkap di Manisa, Kecamatan Baranti, Selasa, 20 April 2021, sekitar pukul 16.00 wita.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, pelaku KDRT itu diamankan berdasarkan laporan pengaduan.

“Kita amankan pria itu karena di duga telah melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya,” ucapnya.

KDRT terjadi saat korban dan pelaku yang merupakan suami istri dan telah pisah ranjang bertemu di Rappang, Kecamatan Panca Rijang

Saat itu, pelaku langsung menarik tangan korban lalu menampar korban yang telah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Sidrap.

Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya itu. Dia kesal dan emosi karena sering mengajak korban untuk pulang dan rujuk kembali namun korban selalu menolaknya. (Irwan)