ikut bergabung

Bukannya Diantar Pulang, Malah Gadis Asal Kolaka Ini Digagahi di Pinrang


Berita

Bukannya Diantar Pulang, Malah Gadis Asal Kolaka Ini Digagahi di Pinrang

PINRANG, UJUNGJARI.COM — Kasus tindak pidana pemerkosaan kembali lagi terjadi di wilayah hukum Polres Pinrang.

Seorang gadis berumur 19 tahun bernama Bunga (Disamarkan) warga beralamat KTP Kampung Lapal, Desa Lapal Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka menjadi korban pemerkosaan.

Pelakunya tak lain kenalannya berinisial AM (22 tahun) warga yang beralamat tinggal di Malimpung, Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.

Ihwal awal mulanya petaka keperawanan Bunga ini pecah ketika pelaku AM berniat mengantar pulang korban kerumahnya.

Kejadiannya pada Kamis, 18 Maret 2021 sekitar pukul 20.30 Wita di Sulili Barat, Kecamatan Paleteang, Pinrang.

Saat itu korban dibonceng oleh terduga pelaku untuk diantar pulang kerumah korban.

Namun ditengah perjalanan, terduga pelaku sudah punya niat jahat terhadap korban. Dengan tenang, pelaku mengarahkan motornya langsung kearah kampung Sulili Barat.

 

Dan singgah di rumah panggung yang tidak berpenghuni. Kemudian terduga pelaku memaksa korban naik keatas rumah, dan pelaku AM merusak gembok yang terpasang dipintu rumah tersebut dan menyuruh korban masuk.

 

Rencana jahat pelaku dilancarkan setelah korban dipeluk dari belakang.

 

Disertai dengan ancaman akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginannya.

 

Korban yang sudah ketakutan mulai pasrah meski tetap berontak melawan.

 

Kemudian terduga pelaku langsung membuka paksa celana korban dan saat itulah korban disetubuhi.

Baca Juga :   Humas dan Staf Desa Pakkatto Belajar Ilmu Jurnalistik dan Bikin Konten

 

Korban yang tak terima hal dialaminya kemudian memberitahu keluarganya dan melaporkannya ke Polres Pinrang.

 

Berdasarkan laporan polisi LPB/ 99/III/2021/SPKT/Res. Pinrang, tanggal 22 Maret 2021 dan Nomor : Sp. Kap/108/IV/2021. Reskrim.

 

Berangkat dari laporan tersebut, tersangka kemudian berhasil diringkus dilokasi persembunyiannya, Selasa (20/04/2021) sekira pkl 17.30 wita di Malimpung, Desa Malimpung Kecamatan Patampanua, Pinrang.

 

Penangkapan tersangka oleh Tim Crime – Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang di bawah arahan IPTU Deki Marizaldi, S.IK, MH dan dipimpin oleh kanit Resmob AIPDA Aris, SH.

 

Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Deki Marizaldi membenarkan pengungkapan kasus pencabulan yang menyebabkan masa depan korban Bunga rusak.

 

Menurut Deki Marizaldi, dari hasil interogasi tersangka, AM mengakui perbuatannya yang telah melakukan pemerkosaan terhadap korban.

 

“Pelaku sudah ditangani penyidik dan saat ini masih di BAPkan untuk diproses hukum selanjutnya,”tegas Kasat Reskrim IPTU Deki Marizaldi, Rabu (21/04/2021).

dibaca : 66

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top