MAKASSAR, UJUNGJARI– Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Selatan. Selasa (20/4) melakukan silaturahmi dengan Polda Sulawesi Selatan guna mewujudkan penyiaran sehat di Provinsi Sulawesi Selatan.
Salah satunya dalam hal pengawasan lembaga penyiaran tak berizin dan konten siaran tak sesuai aturan di undang undang 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Merdisyam menerima Komisioner KPID didampingi Kabid Humas, Kombes Pol E. Zulpan, Sik, Msi dan Direskrim khusus Kombes Pol Widony Ferdi.
Sementara Ketua KPID Sulsel, Hasrul Hasan didampingi komisioner Riswansah Muchsin, Irwan Ade Syahputra, Mattewakkan, Ilham dan Siti Hamidah.
Dalam pertemuan tersebut, Hasrul Hasan melaporkan adanya beberapa televisi lembaga penyiaran berbayar (LPB) yang tidak memiliki izin, di sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan dan konten siaran yang sehat, tanpa hoax dan radikalisme.
” Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang lahir atas amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002. Salah satu tugas kami menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar” Kata Hasrul Hasan.
Lebih jauh Hasrul mengatakan, di Sulawesi Selatan hanya 29 televisi kabel yang memiliki izin. Sementara masih banyak yang melakukan siaran tan memiliki izin siaran. Selaian itu, KPID juga fokus mengawasi penyiaran agar tidak terpapar berita-berita hoaks dan paham radikalisme.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam mengatakan. Pihaknya menyambut positif kunjungan Komisioner KPID ini dan akan melakukan sinergitas dan menindak lembaga penyiaran yang bersiaran. Namun, tidak memiliki izin.
” Kita sambut positif dan kami siap bersinergi dengan KPID Sulsel. Kendati penyiaran khususnya televisi kabel, adalah hiburan masyarakat, namun harus tetap mematuhi regulasi sesuai perundang undangan yang berlaku” Kata Kapolda Sulsel.
.”Kalau KPID ada rencana Penertiban TV Kabel tak berizin, silahkan dikordinasikan dengan Ditreskrimsus Polda Sulsel,” Lanjut Jenderal berbintang dua ini.
Selaian itu, Polda Sulsel juga akan menindak lanjuti audiensi KPID ini dengan melakukan kerjasama melalui MoU, khususnya terkait dugaan pidana dalam undang-undang penyiaran.
Dalam rangka menjalankan fungsinya KPID memiliki kewenangan (otoritas) menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat. Dalam melakukan kesemua ini, KPI berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga negara lainnya, karena spektrum pengaturannya yang saling berkaitan. Ini misalnya terkait dengan kewenangan yudisial dan yustisial karena terjadinya pelanggaran yang oleh UU Penyiaran dikategorikan sebagai tindak pidana. (***)