Site icon Ujung Jari

Motor Pelaku Bali Dikandangkan Tiga Bulan, Polsek Parangloe Amankan 10 Unit Ranmor

GOWA, UJUNGJARI.COM — Sedikitnya 10 unit kendaraan bermotor (Ranmor) diangkut menggunakan truk dyna menuju mako Polres Gowa untuk diserahkan sebagai barang bukti kepada Satuan Lalulintas (Satlantas)Polres Gowa, Jumat (16/4/2021) siang.

Ke 10 Ranmor hasil penangkapan di arena balapan liar diamankan sebagai barang bukti.

Kapolsek Parangloe Iptu Kasmawati  yang memimpin penggerebekan di lokasi balapan liar itu mengatakan, seluruh kendaraan bermotor yang diamankan di lokasi balapan liar kini diserahkan ke Satlantas untuk dilakukan penindakan tilang.

” Saya ucapkan terimakasih kepada personel Babinsa dan masyarakat yang telah mendukung Polsek Parangloe dalam melakukan penertiban dan penggerebekan aksi balap liar ini semoga dengan tindakan yang kita lakukan akan menciptakan kamtibmas yang kondusif di Kecamatan Parangloe,” kata kapolsek.

Sejak awal Ramadan berjalan, para remaja di Parangloe sering melakukan balap liar dan hal ini sangat meresahkan masyarakat. Untuk mencegah terjadinya aksi serupa Polres Gowa berharap peran serta semua pihak sangat dibutuhkan untuk melakukan pencegahan minimal memberi teguran.

Terpisah, Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan menegaskan, komitmen Polres Gowa tidak akan luntur dalam melakukan tindakan tegas dan semua kendaraan yang telah diamankan akan dikandangkan selama satu hingga tiga bulan kedepan  agar dapat menjadi efek jera buat remaja pelaku balapan liar.-

Exit mobile version