PINRANG, UJUNGJARI.COM — Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Pinrang melaksanakan Press Release hasil pengungkapan curanmor selama sebulan, dengan empat tersangka dan 15 unit sepeda motot berbagai jenis, Kamis (15/4/2021).
Pelaku yakni SU (42), MS (35) merupakan warga Polman SulBar MR (20) ME (22) merupakan warga Kabupaten Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Deki Marizaldi mengatakan, ini merupakan pengungkapan selama sebulan dengan 4 tersangka, dua diantaranya berasal dari Kabupaten Polman Sulawesi Barat.
“SU salah satu pelaku merupakan Residivis dengan kasus yang sama, pernah di tahan di Polman, pernah di Barru sekarang di Pinrang, yang sudah Tujuh kali masuk Bui,” kata Deki.
Deki menambahkan jika salah satu pelaku dilumpuhkan petugas karena berusaha melawan petugas saat di amankan.
“meski sudah diperingati tetapi tetap melawan, akhirnya kita lumpuhkan dengan timah panas,” ucap Deki.
“dua pelaku berasal dari Polman, dan duanya merupakan warga Pinrang,” kata Deki.
Deki menambahkan jika Hasil curian tersebut dijual di wilayah lain untuk menghilangkan jejak.
“semua TKPnya di Pinrang, tetapi dijual di luar Pinrang seperti Majena dan Mamasa,”ucapnya. (Jaya)