GOWA, UJUNGJARI.COM — Dua warga Dusun Manyampa, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya mendekam dalam ruang tahanan Polres Gowa.
Dua pemuda berusia 30-an yakni AA dan AL ditangkap Selasa (13/4/2021) malam oleh Tim Anti Bandit Resmob Polres Gowa. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing di Dusun Manyampa, Desa Bontoala. AA dan AL tinggal di dusun yang sama dengan jarak rumah 200 meter.
AA dan AL lalu digiring ke tahanan Polres Gowa untuk menjalani proses pemeriksaan atas kasus yang dilakukannya. Bahkan oleh Kepolisian, keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Dari hasil pengembangan Polisi, AA dan AL tidak beraksi berdua tapi mereka bertiga dengan rekannya bernama TI yang kini buron dan dalam pengejaran Kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir yang dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021) pagi mengatakan kedua pelaku kejahatan yakni AA dan AL dibekuk setelah teridentifikasi membobol gudang penyimpanan barang bukti milik Satlantas Polres Gowa.
Dijelaskan Kasat Reskrim, AA bersama AL dan TI beraksi pada dinihari dengan cara memanjat pagar gudang lalu masuk mencuri onderdil sepeda motor yang merupakan barang bukti kecelakaan lalulintas yang selama ini dalam kewenangan pihak Satlantas Polres Gowa.
” Dua orang pelakunya kita sudah amankan dan seorang lagi masuk DPO. Saat dilakukan penangkapan sempat terjadi perdebatan antara petugas dengan kerabat pelaku karena mereka seolah enggan menunjukkan rumah pelaku AA yang kemudian kami berhasil temukan sekitar 200 meter dari rumah pelaku AL,” jelas AKP Jufri Natsir.
Dijelaskan kronologis penangkapan, saat AA hendak ditangkap, pemuda ini berusaha melarikan diri hingga terjadi kejar kejaran. Namun akhirnya AA berhasil dicokok.
Saat diinterogasi penyidik, keduanya mengaku bekerjasama dengan rekannya bernama TI yang buron. Mereka bertiga melakukan aksinya di saat dinihari. Onderdil hasil curiannya di gudang barang bukti itu dijajakan di medsos. Dan hasil penjualan iti dibagi tiga untuk berfoya-foya.
” Jadi kasus pencurian barang bukti ranmor lakalantas ini dilakukan pelaku pada 1 Maret 2020 malam lalu. Dan Selasa dinihari tadi kita berhasil menangkap dua orang, satu orang masih buron. Barang bukti onderdil yang dicurinya juga telah kita amankan. Jadi barang buktinya berupa onderdil motor dan kunci-kunci yang digunakan pelaku dalam beraksi. Modusnya ketiga tersangka melakukan aksinya pada malam hari dan membongkar gudang tempat penyimpanan barang bukti Satlantas Polres Gowa,” jelas AKP Jufri Natsir.-