GOWA, UJUNGJARI.COM — Puasa Ramadan hari pertama mulai berjalan, Selasa (13/4/2021). Sekaitan Hari pertama Ramadan ini, Wabup Gowa Abd Rauf Malaganni pun melakukan sidak ke kantor-kantor SKPD.

Sidak ini dilakukan sejak Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan surat edaran penetapan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat edaran tersebut berdasarkan surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 09 tahun 2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi ASN lingkup instansi pemerintah.

Surat edaran ini juga berdasar surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 3638 tahun 2021 tentang jam kerja ASN lingkup Provinsi Sulawesi Selatan selama bulan suci Ramadan 1442H/2021M.

Bupati Adnan dalam surat edarannya yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni ini menyebutkan jika jam kerja ASN lingkup Pemkab Gowa selama Ramadan dari  Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00 Wita sampai 12.30 Wita. Sedangkan untuk Hari Jumat, jam kerja ASN mulai pukul 08.00 Wita sampai 15.30 Wita dengan jam istirahat 11.30 Wita sampai 12.30 Wita.

“Jam kerja ini bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah tempat tinggal (work from home),” jelas Wabup Gowa. 

Sementara pegawai yang bertugas pada satuan kerja yang pekerjaannya wajib dilakukan secara 24 (dua puluh empat) jam kerja sehari secara bergiliran, pengaturannya dilakukan oleh masing-masing kepala perangkat daerah/unit kerja yang bersangkutan.

Begitupun pelaksanaan jam kerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan pengaturannya dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.

Kegiatan rutin lain seperti coffee morning tetap dilakukan setiap hari Senin begitupun pencerahan qalbu Jumat Ibadah.

” Penetapan jam kerja bulan Ramadan ini berpedoman pada keputusan Menteri Agama Ketentuan sebagaimana tersebut di atas, berlaku mulai satu Ramadan 1442 Hijriyah dan berakhir dengan sendirinya setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021M dan setelah itu ketentuan jam kerja akan kembali sebagaimana mestinya,” kata Rauf Malaganni.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa Muh Basir berharap ASN Pemkab Gowa selama bulan Ramadan ini tetap bekerja dan memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat, baik yang bekerja di kantor maupun bekerja dari rumah.

“Jangan jadikan bulan Ramadan ini untuk bermalas-malasan. Tetap bekerja dengan baik dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Insya Allah ini akan menjadi amal ibadah bagi kita semua,” kata Basir. 

Sementara itu berkaitan dengan Ramadan hari pertama, Wabup Gowa Abd Rauf Malaganni melakukan sidak ke seluruh kantor SKPD. Ramadan hari pertama ini menurut Wabup Gowa tidak ada alasan untuk tidak masuk bekerja. Dari sejumlah ruang kantor SKPD, banyak pegawai yang belum nongol di ruangan pada jam 09.00 Wita.-