GOWA, UJUNGJARI.COM — Kasus Jama, warga yang tewas disembunyikan dalam karung pada 6 Maret 2021 di Biring Romang, Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, kini sudah masuk tahap penyidikan.

Kamis (9/4/2021) sore kemarin kasus ini telah direkonstruksi dengan 50 adegan. Pelaksanaan rekonstruksi ini dilakukan di halaman mako Polres Gowa dengan menghadirkan terduga pelaku dan penyidik sebagai pemeran pengganti korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pembunuhan Jama (39) yang mayatnya terbungkus dalam karung di Dusun Biring Romang dan ditemukan di bawah pohon mangga sekitar perkebunan pada Sabtu (6/3/2021) malam. 

Saat ditemukan, disekujur tubuh mayat Jama terdapat lima luka tusukan. Terduga pelakunya adalah seorang remaja berusia 16 tahun bernama RS yang juga kesehariannya adalah petani.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir di sela rekonstruksi di halaman mako Polres Gowa mengatakan, dari hasil visum, korban mengalami luka tusukan di sekujur tubuhnya. Dia menyebut, luka tusukan itu terdapat di bagian perut, dada, leher, lengan dan sekujur tubuh korban. 

” Ada sekitar 4-5 tusukan yang terlihat pada bagian tubuh korban ada juga luka tusuk pada bagian lengan sesuai dengan hasil pemeriksaan,” kata AKP Jufri Natsir.

Dikatakan AKP Jufri Natsir, dengan aksi sadis yang dilakukannya, RS dijerat Pasal 340 KUPidana jo 338. RS juga dijerat kasus pencurian dengan pemberatan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara.-