ikut bergabung

Kejati Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kawasan Hutan Mapongka Tator


Berita

Kejati Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kawasan Hutan Mapongka Tator

MAKALE, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasusS penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHK) tanah dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Mapongka, Jumat (9/4).

Keduanya inisial MAR dan A. Mereka diduga telah menyalahgunakan wewenang jabatan, sehingga Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Asisten Intelijen Kejati Sulsel Y.Gatot Iriyanto mengatakan, kedua tersangka MAR dan A saat menerbitkan sertipikat menjabat Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja.

Lantaran perbuatan kedua tersangka sehingga terjadi kerugian keuangan negara Rp12.666.000.000.

Perempuan MAR, sekarang yang saat ini menjabat Kepala Seksi Pengadaan Tana Toraja Utara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 27/P.4.5/Fd.1/04/202, dan A berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 28/P.4.5/Fd.1/04/2021.

Tersangka MAR, dan A (Pensiunan)  melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, jo.Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terpisah Ketua Lembaga Adat Toraja (LAT) Tarra Sampetoding mengaku salut dan mengapresiasi Kejati yang sudah profesional dan tegas dalam menangani kasus tersebut.

Baca Juga :   Taufan Pawe: Golkar Harus Menang Indah di Lutra

“Kembalikan fungsi hutan Mapongka sebagai penyangga Toraja Airport. Siapapun penyerobot kawasan hutan Mapongka harus diproses tanpa pandang bulu,” ujar Tarr. (agus)

dibaca : 55



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top