ENREKANG–Bupati Enrekang Muslimin Bando mengikuti Rapat Monitoring Control for Prevention (MCP) oleh KPK secara daring, Rabu (7/4/21). MCP KPK tersebut terkait sosialisasi Area Intervensi Perencanaan dan Penganggaran APBD serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Rapat yang digelar di Kantor Gubernur Sulsel ini, dibuka oleh Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani, Kasatgas Pencegahan Direktorat Koordinasi Wilayah IV KPK Niken Ariati, dan disimak secara daring oleh empat Pemerintah Provinsi se Sulawesi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi.
Bupati MB mengatakan, rapat tersebut diikuti untuk meningkatkan sinergitas program pemberantasan korupsi terintegrasi dengan KPK.
“Karena itu saya juga menginstruksikan agar rapat diikuti secara seksama oleh OPD terkait. Seperti sekda, inspektorat, Bappeda, dan BPKAD,” jelas MB.
OPD tersebut, kata Bupati, perlu mengetahui pedoman pelaporan dan pengisian dokumen kelengkapan capaian aksi pencegahan korupsi pemerintah daerah tahun 2021.
Bupati menegaskan, dua area intervensi MCP yakni penganggaran APBD dan PBJ harus sesuai kebutuhan masyarakat. Serta harus dipastikan tidak jadi lahan korupsi.
Ia mengurai indikator keberhasilan dalam perencanaan dan penganggaran APBD, ada 4 yaitu, Standar satuan Harga (SSH), Analisis standar biaya (ASB) dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), Penganggaran APBD serta Pengendalian dan pengawasan.
Sedangkan dalam pengadaan barang dan jasa, ada 5 indikator keberhasilan yaitu, SDM UKPBJ, Pelaksanaan Tupoksi, Perangkat pendukung, Penayangan SIRUP serta pengendalian dan pengawasan.
Kasatgas Pencegahan Direktorat Koordinasi Wilayah IV KPK, Niken Ariati, mengharap tidak ada lagi permasalahan yang substansial dalam topik perencanaan penganggaran dan PBJ.
“Karena, kami review kondisi di daerah Sulawesi, khususnya wilayah Korsupgah IV, masih banyak kendala di dua area sentral ini,” ungkap Niken.
Niken mengajak seluruh Pemda di wilayahnya memperbaiki itu semua. KPK telah mengirim pedoman untuk menyusun rencana aksi ke depan.