ENREKANG–Pemerintah Kabupaten Enrekang memutuskan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai 29 Maret sampai 5 April 2021.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran bernomor 338/740/Setda/2021 yang ditandatangani Bupati Enrekang Muslimin Bando SE dengan kesepakatan Forkopimda berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021.
Poin surat edaran ini mencakup jam operasional restoran, kafe, warung, dan toko modern dengan menerapkan protokol kesehatan pandemi covid-19.
Selain itu, kegiatan sosial masyarakat seperti pesta pernikahan, akikah, syukuran, pesta adat, dan acara lain yang memicu kerumunan kembali diizinkan dengan sejumlah syarat.
Syarat tersebut antara lain mematuhi protokol kesehatan 3M, menyediakan masker dan hand sanitizer bagi undangan/peserta kegiatan, menjaga jarak minimal 1,5 m, dan jamuan menggunakan kotak atau dibungkus.
Khusus pesta pernikahan tidak dibolehkan berjabat tangan serta tidak ada kegiatan hiburan dan sejenisnya.
Acara tetap memperhatikan kearifan lokal, dengan tidak mengenyampingkan protokol kesehatan.
SE ini akan dievaluasi secara berkala oleh Satgas Covid-19. Pelanggaran protokol kesehatan akan dikenai sanksi tegas sesuai Perbup Nomor 42 Tahun 2020. (*)