GOWA, UJUNGJARI.COM — Mulai 1 April 2021, Kamis besok, HET atau harga eceran tertinggi gas LPG tabung isi 3 Kg (kilogram) akan naik Rp 2.500 sehingga menjadi Rp 18.500 dari sebelumnya hanya Rp 16.000 per tabung.
Kenaikan harga gas tabung isi 3 Kg jelang Ramadan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 11 Tahun 2021 dan mulai berlaku awal April tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa Andi Sura Suaib, membenarkan hal tersebut. Kepada media saat dikonfirmasi Rabu (31/3/2021) siang tadi mengatakan ketentuan HET ini berdasarkan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
” Mulai besok HET gas LPG isi 3 Kg menjadi Rp 18.500. Kemarin-kemarin hanya Rp 16.000. Jadi ada kenaikan Rp 2.500,” kata Andi Sura.
Dikatakannya, sebelum Pergub No 11 tahun 2021 tersebut diterbitkan, harga gas 3 Kg di Gowa hanya Rp 16.000 untuk dataran rendah dan itu dasari dengan Peraturan Bupati Gowa.
Harga eceran baru ini menurut Andi Sura telah disosialisasikan pihak Pertamina beberapa waktu lalu melalui agen dan pangkalan.
” Insya Allah masyarakat sudah tahu itu karena sudah ada juga surat edaran bapak Bupati Gowa Nomor 188/21/Perdastri tahun 2021 yang mengimbau agar penyaluran gas LPG bersubsidi tepat sasaran, dimana kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) pelaku usaha dan masyarakat berpenghasilan tinggi dilarang menggunakannya dan dianjurkan beralih ke tabung 5,5 Kg atau 12 Kg, ” papar Andi Sura.
Terpisah Taufiq Kurniawan selaku Senior Supervisor Communication dan Relation Pertamina Regional Sulawesi berharap agar masyarakat menggunakan gas LPG 3 Kg bersubsidi sesuai peruntukannya, yakni masyarakat yang tergolong kurang mampu sesuai yang tertera pada tabung.
Taufiq juga mengatakan Pertamina akan menambah kuota atau jatah setiap daerah jelang Ramadan nanti.
” Pertamina berharap penyaluran LPG 3 Kg ini tepat sasaran seperti yang tertera pada tabung yaitu untuk masyarakat kurang mampu. Saat ini stok kita aman dan kita akan tambahkan jatah setiap daerah hingga 15 persen saat Ramadan nanti,” kata Taufiq.
Sementara itu Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan terkait penyaluran gas isi 3 Kg berharap penyalurannya tepat sasaran. Terkait ini Adnan telah mengeluarkan surat edaran tentang imbauan untuk tidak menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 yg mengatur tentang pendistribusian LPG 3 Kg. Dalam surat edaran ini ditegaskan agar ASN/CASN, usaha mikro yang beromzet di atas Rp 50 juta, masyarakat yang berpenghasilan lebih dari Rp 1,5 juta serta yang tidak memiliki surat keterangan tidak mampu untuk tidak menggunakan LPG 3 Kg.
Dikatakannya, kadang LPG 3 Kg melangka disebabkan over penggunaan, dimana masyarakat bukan sasaran LPG 3 Kg bersubsidi juga ikut menggunakan.-