ENREKANG, UJUNGJARI.COM — Setelah hampir dua minggu diberlakukan Maklumat yang memuat larangan mengadakan kegitan yang dapat menimbulkan kerumunan massa skala mikro, seperti pesta perkawinan dimasa pandemi Covid-19, akhirnya diperbolehkan.
Hal ini berdasarkan setelah Maklumat tersebut dicabut diganti menjadi Surat Edaran berdasarkan Inmendagri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabag Hukum Setda Enrekang, Dirhamsyah mengatakan, dalam surat edaran dengan nomor 338/740/Setda/2021 tersebut memutuskan memberlakukan kembali Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), mulai 29 Maret sampai 5 April 2021.
“Surat edaran Ini hasil kesepakatan Forkopimda berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021,” kata Dirhamsyah dibalik telpon genggamnya, Selasa (30/3/2021).
Ia mengatakan, diantara poin dalam surat edaran tersebut, jam operasional restoran, cafe, warung, dan toko modern kembali seperti semula dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kegiatan sosial lanjut Dirhamsyah, seperti pesta pernikahan, aqiqah, syukuran, pesta adat dan acara lain yang memicu kerumunan kembali diizinkan. Namun dengan sejumlah syarat.
“Kegitan sosial masyarakat kembali diizinkan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan, menerapkan 3M, menyediakan masker dan hand sanitizer bagi undangan peserta, menjaga jarak minimal 1,5 m antar undangan peserta, dan jamuan menggunakan kotak atau dibungkus,” jelas Dirhamsyah.
Khusus pesta pernikahan tidak dibolehkan berjabat tangan, serta tidak ada kegiatan hiburan dan sejenisnya.
Acara tetap memperhatikan kearifan lokal, dengan tidak mengenyampingkan protokol kesehatan.
“Khusus pesta pernikahan tidak dibolehkan berjabat tangan,” ujuarnya.
Surat Edran ini akan dievaluasi secara berkala oleh Satgas Covid-19. Pelanggaran protokol kesehatan akan dikenai sanksi tegas sesuai Perbup Nomor 42 Tahun 2020. (suka)