ikut bergabung

Jaksa Belum Siap Tanggapi Eksepsi, Sidang Kasus Jurnalis Asrul Ditunda


Sulsel

Jaksa Belum Siap Tanggapi Eksepsi, Sidang Kasus Jurnalis Asrul Ditunda

PALOPO, UJUNGJARI– 30 Maret 2021, Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) bersama Tim Hukum KPKP kembali mendampingi kasus yang menjerat Jurnalis berita.news, Muh. Asrul.

Sidang yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo ini hanya berlangsung tidak lebih dari 5 menit. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yanuar Fihawiano SH, menyampaikan kepada Majelis Hakim jika belum siap memberikan tanggapan atas eksepsi yang Tim Hukum KPKP yang mendampingi Asrul pada sidang kedua, Selasa, 23 Maret 2021 lalu.

Oleh karena itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua PN Palopo, Hasanuddin M., S.H., M.H. memutuskan untuk menunda sidang pekan depan, Selasa 6 April 2021. Penundaan tanggapan JPU ini pun dirasa cukup merugikan Asrul. Hal ini disampaikan oleh Koordinator KPKP, Sofyan Basri. Menurutnya, JPU harusnya lebih siap mengikuti sidang dengan menyiapakan tanggapan karena telah diberikan waktu oleh Majelis Hakim selama satu pekan.

“Tentu kita sangat dirugikan dalam hal ini. Karena kita harap sidang ini berjalan sesuai jadwal yang ada. Apalagi, kami dari KPKP yang selama ini mendampingi Asrul itu berangkat dari Kota Makassar,” kata Sofyan Basri.

Karena itu, Sofyan Basri berharap agar JPU lebih serius pada kasus ini. Apalagi, kasus ini sudah mengendap hampir satu tahun tanpa ada penyelesaian yang jelas. “Kasus ini kan sudah mengendap hampir satu tahun sehingga JPU harusnya lebih siap. Karena kalau begini, tentu pihak kami yang paling dirugikan,” tegasnya.

Baca Juga :   Hakim Farid Nyatakan Erwin Hatta Tak Bersalah di Kasus Batua

Tim Hukum KPKP yang mendampingi Asrul, Mulya Sarmono mengatakan agenda sidang hari ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap Eksepsi atau Nota Keberatan Terdakwa. Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum yang hadir adalah Yanuar Fihawiano, SH.

Namun, pihak JPU menyampaikan belum siap memberikan tanggapan terhadap eksepsi dan meminta kepada Majelis agar memberikan waktu kembali pada sidang selanjutnya. Majelis Hakim kemudian menegaskan untuk memberikan kesempatan terakhir bagi JPU dalam memberikan tanggapannya, minggu depan tanggal 6 April 2021.

Atas penegasan dari Majelis Hakim tersebut, maka tidak ada lagi alasan bagi JPU untuk tidak memberikan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa, pada sidang selanjutnya. “Kami harap JPU harus lebih siap memberikan tanggapan terhadap eksepsi karena Majelis Hakim juga sudah menegaskan bahwa kesempatan terakhir bagi JPU untuk menyampaikan tanggapan” kata Mulya Sarmono.

Untuk diketahui, Kasus ini bermula pada Juni 2019 saat Asrul diadukan oleh FKJ ke polisi atas dugaan berita korupsi di media online Berita.news pada 10, 24, dan 25 Mei. Berita itu mengangkat soal dugaan korupsi di Palopo, Sulsel.

dibaca : 78

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top