Site icon Ujung Jari

Tidak Terbukti Lakukan Penggelapan, Bernadus dan Menita Divonis Bebas

MAKASSAR, UJUNGJARI- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Bernadus Setiawan dan istrinya, Menita Sutedja alias Lauren atas dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan, penggelapan dalam jabatan, dan atau penipuan, Rabu, 24 Maret 2021.

Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono, dalam putusannya menyatakan bebas terhadap para terdakwa. Hakim menyatakan, 3 (tiga) dakwaan JPU pasal 372, 374, 378 dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

Kuasa hukum terdakwa, Ben D Hadjon mengapresiasi putusan hakim. Menurutnya apa yang diputuskan hakim dengan memberi vonis bebas terhadap kliennya sudah sangat tepat.

“Ini sudah sangat tepat. Apa yang disangkakan kepada klien saya memang tidak memenuhi unsur,” ujar Ben.

Ben menjelaskan, dalam kasus ini, pelapor ialah Leonard F Wongkar, pemilik CV Sinar Utama Triputra. Saat itu pelapor menyalahkan mantan karyawannya (terdakwa Bernadus Setiawan dan terdakwa Menita Sutedja) atas kerugian yang didasari oleh hasil audit yang digunakan untuk menghindari permasalahan hukum dan menghadirkan saksi yang melakukan investigasi yakni saksi Muhammad Rizal Bido yang menyatakan Toko Nasran dan Toko Mentari yang dikatakan sebagai toko yang sudah tutup atau fiktif. “Tapi ternyata toko tersebut ada dan menerima pengiriman barang dari CV Sinar Utama Triputra,” jelas Ben.

Dengan demikian hasil investigasi yang dilakukan oleh saksi Muhammad Rizal Bido kebenaran materiilnya sangatlah diragukan, bahkan terbukti tidak benar.

“Sejak awal kami sudah sampaikan jika kasus ini tidak layak untuk disidangkan.  kami heran mengapa oknum jaksa penuntut umum menyatakan berkas lengkap atau  p21, sementara terdakwa jelas-jelas adalah bawahan atau karyawan dari pihak pelapor yang oleh pengadilan sudah memutus bahwa pemilik utang adalah CV. Sinar Utama Triputra milik keluarga Leonard F Wongkar,” tegas Ben.

Ben menjelaskan, tuduhan pelapor Leonard F Wongkar berdasarkan surat dari Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan No: A.3/50/VI/Res.19/2019/Ditreskrimum, tanggal 17 Juni 2019 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan, yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atas laporan Polisi dari Leonard F Wongkar yang dilakukan oleh Sammy Thomas Tho, Bernadus Setiawan, Loh Wino Randy Chandra.

Dasar penyidikan tersebut antara lain adalah berkaitan dengan kewajiban berupa utang dari CV Sinar Utama Triputra sebesar Rp1.320.375.905,-. Padahal kewajiban tersebut sudah diuji dalam persidangan perkara PKPU di Pengadilan Negeri Makassar dan dinyatakan bahwa kewajiban tersebut terbukti, sebagaimana pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri Makassar No.4/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Mks tanggal 16 April 2019, dengan demikian tindakan penyidik dalam proses penyidikan yang diamini oleh Penuntut Umum menyatakan berkas lengkap dengan menjadikan bukti kewajiban CV. Sinar Utama Triputra terhadap Toko Duta Bangunan, itu tidak tepat. (*)

Exit mobile version