ikut bergabung

Terdakwa Kasus Dugaan Perusakan Ruko Jalan Buru Dituntut 10 Bulan Penjara


Makassar

Terdakwa Kasus Dugaan Perusakan Ruko Jalan Buru Dituntut 10 Bulan Penjara

MAKASSAR, UJUNGJARI–Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Edy Wardus, terdakwa dalam kasus dugaan pidana perusakan ruko di Jalan Buru, Makassar selama 10 bulan penjara.

Andi Syahrir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pihaknya menuntut terdakwa pasal 406 KUH Pidana karena ada perbedaan peranan atau bukan kekuatan bersama antara Jemis Kontaria dengan terdakwa Edy Wardus.

“Jadi peranannya berbeda, Jemis yang punya uang sedangkan Edy Wardus sebagai pemborong,” kata Syahrir

Akan tetapi, kata dia, pada saat pelaksanaan pembangunan terjadinya perusakan dan mereka tahu buktinya apa. Yang pertama, mereka ada di lokasi pada waktu korban menyampaikan ada perusakan. Kemudian mereka berdua datang kepada korban meminta maaf.

“Tak hanya itu, pembangunan dilakukan tanpa memiliki dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Betul ada pengakuan terdakwa jika dia yang mengurus IMB tapi faktanya tak ada dokumen IMB yang dimaksud,” terang Syahrir.

Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, tim JPU memberikan tuntutan 10 bulan penjara dan dikurangi dengan masa penahanan kota.

“Tuntutan kita 10 bulan penjara sebagaimana dalam pasal 406 KUH Pidana,” jelas Syahrir.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Muhammad Abduh mengatakan akan tetap melakukan pembelaan.

“Pekan depan kita akan ajukan pledoi menanggapi tuntutan JPU Majelis,” singkat Abduh kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Burhanuddin.

Sekedar diketahui, perkara pidana dugaan perusakan ruko milik Irawati Lauw itu awalnya ditangani Kepolisian Sektor Wajo dengan menetapkan beberapa orang buruh yang dipekerjakan oleh Almarhum Jemis Kontaria menjadi tersangka.

Baca Juga :   Workshop Draft Paten, LP2M UNM Hadirkan Pejabat Kanwil Kemenkumham

Jemis pun mencoba membela para buruhnya dengan melakukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar. Hakim tunggal, Cenning Budiana, yang memimpin sidang praperadilan kala itu menerima upaya praperadilan yang diajukan oleh para buruh.

Perkara itu pun akhirnya berhenti (SP3). Namun kasus ini kembali dilaporkan ke Polda Sulsel dan akhirnya ditetapkanlah Jemis Kontaria selaku pemberi pekerjaan dan Edy Wardus Philander selaku pemborong pekerjaan sebagai tersangka.

Keduanya pun juga sempat mengajukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar. Namun sidang praperadilan yang dipimpin Hakim tunggal Basuki Wiyono menolak gugatan dan menyatakan status keduanya sebagai tersangka dinyatakan sah secara hukum dan memerintahkan agar penyidikannya segera dilanjutkan.

dibaca : 63

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Makassar

Populer Minggu ini

Arsip

To Top