ikut bergabung

Belum Ada Izin Ziarah di Makam Covid 19 Macanda


PENGUNJUNG. Suasana pekuburan covid 19 di Macanda, setiap hari ramai pengunjung yang hanya bisa berdiri di luar pagar makam covid 19. (foto/ist)

Berita

Belum Ada Izin Ziarah di Makam Covid 19 Macanda

GOWA, UJUNGJARI.COM — Merebaknya  isu bahwa masyarakat mulai dibolehkan melakukan ziarah ke makam para korban covid 19 di pekuburan khusus covid 19 Macanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, dibantah pihak Polres Gowa.

Polres Gowa selaku penanggung jawab pengamanan di kawasan pekuburan Macanda itu mengklarifikasi beredarnya surat edaran Gubernur Sulsel di medsos.

Menurut pihak Kepolisian, sampai saat ini belum ada surat pemberlakuan izin ziarah tersebut yang dikeluarkan oleh Satuan Gugus Tugas Covid 19 Provinsi Sulsel.

Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan yang dikonfirmasi, Minggu (21/3/2021) siang mengatakan sejauh ini pihak Kepolisian belum menerima surat terkait izin ziarah tersebut.

” Hasil koordinasi pihak Polres Gowa dengan Gugus Tugas Covid 19 Sulsel belum ada soal izin ziarah itu. Pasalnya menurut pihak Gugus Tugas Covid 19, belum dapat dilakukan mengingat masih akan dilakukannya kesiapan sarana pendukung lainnya. Jadi belum ada surat edaran seperti itu seperti yang beredar di tengah masyarakat saat ini,” jelas AKP Mangatas Tambunan.

Dikatakannya, untuk menghindari kesimpangsiuran informasi pihak Polres Gowa berharap masyarakat atau pengunjung sekaligus pihak keluarga yang akan melakukan ziarah di pekuburan dapat bersabar dan menanti informasi lebih lanjut dari Satgas Gugus Tugas Covid 19 Sulsel.

Dikatakannya,  surat edaran Gubernur Sulsel bernomor :127/SEd/III/2021 tentang pembukaan ziarah ke pekuburan Macanda belum sampai di tangan Kepolisian Polres Gowa sebagai pihak yang melakukan pengamanan di lokasi pekuburan covid 19 Macanda. Surat edaran ini hanya beredar bebas di medsos.

Baca Juga :   Beri Penghormatan Terakhir, Danny Sebut Abdul Latif Sosok Birokrat Profesional

” Seperti informasi yang kami peroleh, dalam surat edaran Gubernur Sulsel itu berisi poin-poin antara lain mewajibkan seluruh pengunjung untuk mendaftar secara daring (online, red) kemudian datang setelah mendapat konfirmasi dari Satgas Covid 19. Sedang untuk jadwal ziarah konon ditentukan mulai dibuka pada pukul 09.30 hingga pukul 11.30 Wita dan perwakilan keluarga dibatasi hanya lima orang dengan waktu ziarah hanya 30 menit per satu rombongan. Poin lainnya, menyebutkan juga bahwa setiap peziarah didampingi dari pihak keamanan, kemudian pengunjung wajib menerapkan  protokol kesehatan yakni  menggunakan masker, menjaga jarak dan wajib mencuci tangan. Begitu informasi isi surat itu. Tapi kami belum terima. Surat edaran itu konon hanya beredar di medsos,” jelas Kasubag Humas Polres Gowa ini.

dibaca : 68

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top