Site icon Ujung Jari

Kasus Penggelembungan Pajak PBB 2014-2016 di UPT Dispenda Panca Rijang Sidrap Mulai di Tahap II ke JPU

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap resmi meningkatkan status perkara kasus penyelewengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Sidrap ditahap II, Jumat (19/03/2021).

Kasus yang melibatkan mantan Kepala Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dispenda Kecamatan Panca Rijang berinisial ARF diserahkan resmi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri di Aula kantor Kejaksaan Negeri Sidrap, di Jalan Jenderal Sudirman No.204 Pangkajene, Kecamatan Maritengngae.

Hal tersebut diungkapkan Kajari H.Samsu Kadin,SHMH melalui Juru bicara Kejari Sidrap Muh Ikbal,SH dalam press release Nomor : PR-695/P.4.30/03/2021 Tertanggal 19 Maret 2021.

“Sekitar pukul 10.30 Wita bertempat di Aula kantor Kejari kami lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Tindak Pidana Khusus kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidrap dalam Perkara Penyelewengan Pajak Bumi dan Bangunan pada UPT Dispenda Kecamatan Panca Rijang,”ungkap Ikbal, Jumat tadi.

Dalam perkara ini, kata Ikbal yang juga Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Sidrap ini menambahkan, perkara ini ada dugaan kuat tindak pidana yang merugikan negara sebesar Rp293.236.655,-.

“Oleh tersangka inisial ARF di indikasikan menyelewengkan PBB mulai Tahun 2014 hingga 2016 lalu. Saat ini masa penyelidikan mulai pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) hingga tingkat Penyidikan sudah dinyatakan rampung dan di serahkan tersangka maupun barang bukti ke JPU atau di Tahap II,”lontar Ikbal.

Tersangka dalam perkara ini hanya satu orang yakni ARF yang merupakan mantan Kepala UPT Dispenda Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap tahun 2014 lalu.

Dalam hasil analisa perhitungan kerugian negara, penyidik menemukan jumlah kerugian keuangan negara yang timbul atas perbuatan Tersangka yakni sebesar Rp. 293.236.655,- (dua ratus Sembilan puluh Tiga juta dua ratus tiga puluh enam ribu enam ratus lima puluh lima rupiah).

“Tersangka ARF sebelumnya telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap sesuai Nomor : B- 190/P.4.30/Fd.2/02/2021 tanggal 23 Februari 2021, dan berkas Perkaranya telah diperiksa dan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Surat Nomor : B-648/P.4.30/ Ft.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2021,”tegas Ikbal.

Kantor Kejaksaan Negeri Sidrap

Untuk itu, sambungnya, Tersangka akan ditahan terhitung sejak tanggal 19 Maret 2021 sampai dengan tanggal 07 April 2021 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (T-7) Nomor : Print-291/P.4.30/Ft.1/03/2021,”ungkap Ikbal lagi.

Diketahui sebelumnya, Tersangka ARF, disangkakan melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur Pertama Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah atas UU R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Dan atau Kedua Pasal 8 Jo. Pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah atas UU R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,”ungkap Kasi Pidsus Kejari Sidrap Hardiman,SHMH, usai menyerahkan tersangka dan barang buktinya, siang tadi.

Kegiatan lenyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang dimulai pukul 10.00 wita di Kejaksaan Negeri Sidral berakhir pada Pukul 13.00 Wita dalam keadaan lancar dan aman terkendali.

Selama ini, diketahui tersangka ARF juga kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Penggelembungan Pajak PBB tersebut.

“Tersangka saat ini dititipkan kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sidrap hingga nantinya akan menjalani masa proses sidang di Pengadilan Tipikor Makassar,” tandas Hardiman. (Ady)

Exit mobile version