MAKASSAR, UJUNGJARI–Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS) menantang penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel untuk mengusut dugaan kecurangan serta kesalahan dalam proses pelelangan proyek peningkatan bendungan Suplesi Radda Kabupaten Luwu.

Direktur LAKSUS, Muhammad Ansar menegaskan, pihaknya sangat mengapresiasi pihak kepolisian jika melakukan langkah cepat untuk melakukan pengusutan masalah tersebut. Muhammad Ansar menimpali, polisi harus segera memanggil serta memeriksa pejabat BP2JK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivis yang dikenal getol menyurakan pemberantasan korupsi ini menegaskan,
proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah pada Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi(BP2JK) Sulsel Kementrian PUPR diduga telah lalai dan cacat prosedur dalam melakukan evaluasi serta menetapkan pemenang tender.

Muhammad Ansar menguraikan, dalam dokumen pemilihan Nomor : BP2JK/POKJS-KONS-BSR/01 tanggal 1 Desember 2020 pada Bab III instruksi kepada peserta poin 30 telah ditetapkan cara evaluasi kualifikasi terhadap peserta lelang, yang mana pada Bab V lembar data kualifikasi jelas tercantum tentang ketentuan informasi spesifik pada Bab 4 Huruf b bahwa badan usaha yang diisyaratkan pada pekerjaan itu adalah kualifikasi usaha besar dan memiliki pengalaman pekerjaan pada sub Bidang klasifikasi layanan SBU yang diisyaratkan pada poin 3 dimana peserta lelang wajib memiliki pengalaman Bendung Irigasi, bendungan, Groundsil, Sabo Dan.

“Merujuk pada poin 1 tersebut, seharusnya seluruh peserta lelang yang lulus evaluasi kualifikasi salah satu syaratnya telah memiliki seluruh pengalaman yang telah ditetapkan. Dalam syarat itu tidak ada tanda garis miring dan atau untuk menyatakan salah satunya diperbolehkan. Dari indikasi ini, Pokja diduga mengabaikan syarat dan kriteria yang telah dibuat sendiri,” tegas Muhammad Ansar.

Atas dasar itu, kata dia, pihaknya meminta agar masalah itu segera diusut tuntas. Jika Pokja, pengadaan berasumsi bahwa syarat tersebut digunakan salah satunya harus dilakukan perubahan/adendum dokumen pemilihan sebelum waktu akhir pemasukan sesuai ketentuan terkait hal poin tersebut dengan merevisi menjadi “Pengalaman Bendung Irigasi.

“Kami menduga ada kecurangan dan ini tidak bisa dibiarkan. Dugaan korupsi terjadi biasanya diawali karena kesalahan adminstrasi. Itu yang kami garis bawah. Polisi harus segera memanggil semua pihak terkait,” tegas Muhammad Ansar.

Yang juga menjadi pertanyaan, kata Muhammad Ansar, penawaran pemenang sampai 30 persen. ” Ini ada apa, kami jelas mempertanyakan kualitas pekerjaan,” tukasnya. (*)