SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sidrap giat mensosialisasikan hasil MoU Perpadi dan KTNA berupa pengawasan dan penertiban penggunaan alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang, dan Peralatannya) dalam jual beli gabah.

Tim Bidang Metrologi di-backup Satpol PP Sidrap, menyusuri sejumlah titik yang melangsungkan jual beli gabah. Pengawasan dan penertiban berlangsung hingga malam hari, salah satunya di Kecamatan Panca Rijang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengawasan pembelian gabah petani, kemarin di Kecamatan Panca Rijang berlangsung sampai malam hari,” beber Kepala Disdagrin Sidrap, Ahmad Dollah, Ahad (14/3/2021).

Ia kemudian menjelaskan, pemerintah daerah berharap masyarakat, petani, pengusaha dalam hal ini pedagang pengumpul dan pengusaha penggilingan padi sadar dan taat akan tertib ukur.

Semua UTTP yang digunakan dalam bertransaksi, sambung Ahmad, dipastikan cap tanda terantanya masih berlaku dan masih utuh.

“Diimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan setiap transaksi yang menggunakan UTTP, pastikan UTTP tersebut sudah ditera atau ditera ulang dan cap tanda teranta masih bagus,” pesan Ahmad Dollah.

Ia juga meminta masyarakat turut mengawasi penggunaan timbangan atau alat ukur. Jika menemukan alat ukur yg mencurigakan atau segel/cap tanda teranya rusak, agar disampaikan ke petugas Metrologi Dinas Perdagangan untuk dilakukan tera/tera ulang.

Ahmad Dollah berharap kegiatan tersebut dapat menyadarkan segenap elemen masyarakat akan pentingnya penggunaan UTTP legal dalam rangka menghindari praktek kecurangan.

“Kecurangan juga dilarang dalam agama, diingatkan dalam Alquran salah satunya pada Surah Al-Muthaffifin ayat 1 yang artinya ‘Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)!'” tandasnya. (Aca)