TAKALAR, UJUNGJARI-Janji kepala kepolisian resort (polres) Takalar, AKBP Beny Murjayanto untuk menindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat Takalar terbukti adanya.
Hal tersebut terlihat saat tim penyidik satuan reserse dan kriminal (reskrim) polres Takalar bagian ITE memeriksa, HI terduga pelaku pencemaran dan penghinaan terhadap diri Sekretaris dinas pekerjaan umum (DPU) kabupaten Takalar, Baharuddin Limpo.
” Terlapor yang diduga pelaku pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap salah satu pejabat lingkup pemkab Takalar telah diperiksa untuk dimintai keterangan,” Kata Tim penyidik ITE, Polres Takalar, Brigpol Muh Jufri, Kamis (11/3/2021).
Helmy Irawan yang merupakan pemilik media online lentera menjalani pemeriksaan dimapolres Takalar dampak pemberitaannya yang menyebut Baharuddin Limpo mengidap penyakit ” Gangguan Jiwa ”
Menurut, Brigpol Muh Jufri, Helmy Irawan dicecar pertanyaan terkait legalitas lentera Indonesia memuat berita secara online.
” Kami mempertanyakan legalitas media milik, namun terperiksa menyebut media lentera Indonesia mengantongi legalitas berdasarkan akta notaris,” Tandas Brigpol Muh Jufri.
Terpisah, Baharuddin Limpo yang tak lain mantan Camat Polsel mengapresiasi pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik ITE polres Takalar yang telah menindak lanjuti laporan.
” Alhamdulillah, kalau kasus yang saya laporkan telah ditindak lanjuti oleh Bapak Kapolres,” Ucap Baharuddin Limpo
Selain mengapresiasi pemeriksaan terduga pelaku penghinaan itu, Baharuddin Limpo juga berharap banyak agar kasus yang dilaporkannya diusut tuntas dan memberi hukuman yang setimpal dengan perbuataannya sebagai bentuk efek jera.
” Pelaku harus diberi efek jera, sehingga tidak semena mena menghina dan mencemarkan nama baik orang melalui medianya,” Pinta Baharuddin Limpo. (Ari Irawan)