MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVIII Sulawesi Tenggara, Drs H Benny Nurdin Yusuf, Amd. LLAJ, MH, CPCE Kamis pagi (3/7/2020) meraih gelar doktor ilmu hukum.
Itu setelah ia menjalani ujian promosi doktor ilmu hukum Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia dengan predikat sangat memuaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan Kepala Balai Transportasi Darat Wilayah XIX Sulawesi Selatan dan Barat ini menulis disertasi dengan judul Harmonisasi Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan.
Penulisan disertasi dibimbing Promotor, Prof Dr H Sufirman Rahman, SH, MH, Ko Promotor Prof Dr H Syahruddin Nawi, SH, MH dan Dr H Hamza Baharuddin, SH, MH.
Benny meraih gelar doktor ilmu hukum setelah menjalani ujian promosi doktor ilmu manajemen pada Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia dengan predikat sangat memuaskan.
Sidang promosi dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Muslim Indonesia, Prof Dr H. Basri Modding, anggota penguji, Prof. Dr Abd Rahman, SH, MH, Dr. Ilham Abbas, SH, MH, Dr. Nasrullah Arsyad, SH, MH dan Dr. Hj. Ahyuni Yunus, SH, MH.
Serupa dengan penguji lainnya, tampil secara daring selaku penguji eksternal, Guru Besar Fakuktas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Dr Abrar Saleng, SH, MH dan tampil secara luring selaku penguji lintas disiplin ilmu, Prof Dr. Mursalim Laekkeng, SE, M.Si, Akt, CA, CPAI, CSP, ASEAN CPA yang juga Ketua Program Studi Magister Akuntansi PPs UMI Makassar.
Salah satu simpulan dari disertasinya, harmonisasi kewenangan yang ideal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan adalah secara teknis operasional dan penyelenggaraan dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan secara desentralisasi administrasi dan desentralisasi fiskal dilaksanakan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota berdasarkan kewenangan yang diletakkan dalam undang-undang pemerintahan.
Dalam hal pemerintah daerah mampu secara finansial dan manegerial, maka pemerintah pusat dapat menyerahkan pengelolaan dan penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan kepada kepada pemerintah daerah (desentralisasi terbatas).
Benny Nurdin Yusuf lahir di Bantaeng, 28 Agustus 1970. Selain aktif sebagai pejabat publik di pemerintahan, ia juga tercatat aktif dalam sejumlah organisasi.
Di antaranya Ketua DPD Ikatan Penguji Kendaran Bermotor (DPD IPKBI) SulselBar Periode 2003-2007 dan Periode 2007-2011 dan Dewan Pembina JOIN (Jurnalis Online Indonesia) Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan hingga saat ini.