Site icon Ujung Jari

15,18 Gram Sabu Diamankan dari Tiga Warga Parepare 

GOWA, UJUNGJARI.COM  — Tiga orang warga asal Kota Parepare diringkus tim Satnarkoba Polres Gowa. Mereka adalah HR (27), MR (36) dan ND (39). Ketiga pria ini menjual sabu di wilayah Gowa.

Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud didampingi Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat merilis penangkapan ketiga penjual sabu ini, Senin (8/3/2021) siang mengatakan dari ketiga warga ini masing-masing punya peran dalam aksinya.

” Ada yang  berperan sebagai kurir, pengedar dan bandar,” jelas AKP Maulud saat rilis kasus di halaman mako Polres Gowa, Senin (8/3/2021).

AKP Maulud menjelaskan bahwa pengedar sekaligus bandar sabu ini ditangkap atas adanya laporan masyarakat di salah satu wilayah Gowa jika ketiganya sering melakukan transaksi terang-terangan sehingga membuat masyarakat resah.

” Saat kami melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku HR. Kami mengamankan HR saat menunggu calon pembelinya di Jl Tun Abd Razak, Kecamatan Somba Opu.  Disitu kita berhasil mengamankan barang bukti ditangan HR berupa satu sachet sabu disimpan disepatunya,” ungkap AKP Maulud.

Usai menangkap HT, Polisi kemudian membidik rekannya yang lain yakni MR dan ND. Yang berhasil ditangkap adalah ND, bandarnya.

” 5 Maret 2021 lalu, kita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lagi satu orang pelaku. Kami tangkap di Parepare. Disitu kami sita 11 sachet sabu yang disimpan di atas kandang ayam,” jelas AKP Maulud.

Dan keesokan harinya pelaku ketiga MR berhasil ditangkap dirumahnya dengan barang bukti tiga sachet yang ditaruh di kantong celana depannya. 

“Alasan para pelaku karena desakan ekonomi. Namun yang jelas kita akan tetap proses sesuai peranan masing-masing. Per sachet mereka jual Rp 300 ribu dengan sasaran jual kepada para buruh bangunan, penjual ikan dan nelayan,” kata AKP Maulud lagi.

Dari ketiga pelaku, Polisi mengamankan 15,81 gram sabu. Ketiganya pun dijerat  Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, seumur dan hukuman mati.-

Exit mobile version