ikut bergabung

Mantan Sekkot Makassar Pimpin Tim Percepatan Pembangunan Pangkep


Sulsel

Mantan Sekkot Makassar Pimpin Tim Percepatan Pembangunan Pangkep

PANGKEP,UJUNGJARI.COM- – Baru terbentuk, Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan Daerah (TBUP2D) Kabupaten Pangkep langsung melakukan rapat marathon di ruang rapat wakil Bupati Pangkep, Sabtu (6/3). Rapat dipimpin ketua TBUP2D, Dr. Ibrahim Saleh. Mantan Sekretaris Daerah Kota Makassar itu mengumpul tim sekretariat daerah sekaligus memperkenalkan visi misi H Muh Yusran Lalogau dan Syahban Sammana sebagai bupati dan wakil bupati terpilih untuk bersama-sama menyamakan persepsi dalam menyusun program sesuai RPJMD.

Ibrahim Saleh dibantu beberapa tim di antaranya akademisi Unhas, Dr M Akbar. Tim ini dibagi dalam empat bidang, masing-masing bidang kesejahteraan sosial, bidang ekonomi, bidang pemerintahan dan pelayanan publik, serta bidang infrastruktur. Mereka akan bekerja maksimal, terutama dalam mengawal program 100 hari kerja bupati dan wakil bupati Pangkep.

“Kita harus menyamakan persepsi agar bisa bekerja maksimal dengan OPD lain di lingkup pemda,” ujar Ibrahim.

Ibrahim berharap Pangkep Hebat yang dituangkan dalam Dasa Cita bupati dan wakil bupati Pangkep bisa segera dibreakdown dalam bentuk program kerja oleh masing-masing OPD. “Ini yang harus segera diprioritaskan,” ujarnya.

Plt Sekda Pangkep, Irdas, SH, mengatakan tim percepatan ini akan segera bekerja setelah Surat Keputusan diterima. Tim ini juga selain menyusun tata cara, mekanisme monitoring dan evaluasi pelaksanaan percepatan pembangunan daerah, juga menyusun pedoman dan tata cara serta mekanisme penilaian kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait percepatan pembangunan daerah.

Baca Juga :   MPS Jatahkan 2.000 Liter Minyak Goreng Murah Untuk Warga Maros

Menurut Irdas, tim ini juga bertugas memberikan masukan, saran, dan pertimbangan kepada bupati untuk keberhasilan pelaksanaan percepatan pembangunan daerah, termasuk melaksanakan mediasi antara Organisasi Perangkat Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah dengan pihak terkait dalam rangka menyelesaikan hambatan pelaksanaan percepatan pembangunan daerah. (*)

dibaca : 37



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top