ENREKANG, UJUNGJARI.COM — Tujuh kawanan pencuri sarang burung walet di kabupaten Enrekang terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Mereka digelandang ke Polres Enrekang, serelah tepergok mencuri sarang burung walet milik korban H. Saiful di Jalan Industri, kelurahan Juppandang kecamatan Enrekang, kabupaten Enrekang.
Ketujuh pelaku tersebut warga Enrekang masing-masing adalah inisial MH (23), A (41), MR (22), J (20), JD (25), IM (27), MA (13).
Kepala Kepolisian Resor Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.Ik, MH mengatakan, akibat perbutanya ketujuh komplotan pencuri sarang burung walet terancam tujuh tahun penjara.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUH-Pidana dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 56 KUH-Pidana.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara,” kata Andi Sinjaya didampingi Kasat Reskrim AKP Saharuddin, saat merilis hasil pengungkapan kasus tersebut di Ruang Tamu Polres Enrekang, Kamis (4/3/2021).
Ia mengatakan pencurian tersebut dilakukan para tersangka sebanyak 15 kali sejak bulan November 2020 hingga bulan Februari 2021.
Pada hari Minggu, 21 Februari 2021 anggota Resor Unit Pidum, Resmob dan anggota Polesk Enrekang berhasil melaukan penangkapan para pelaku secara bersamaan dikediaman masing-masing.
“Penagkapan para pelaku pencuri sarang burung dilakukan anggota pada hari Minggu 21 Februari dikediaman masing-masing tersangka,” ungkap Andi Sinjaya.
Menurutnya, hasil curian sarang burung walet tersebut dijual kepada salah satu penada di Pinrang mencapai ratusan juta rupiah selama 15 kali pencurian sarang burung walet.
“Hasil curian para pelaku dijual di kabupaten Pinrang,” ujar Andi Sinjaya.
Ia menambhkan, sementara satu orang pelaku yang masih dibawah umur tidak dilakukan penahanan. Namun diproses sesuai dengan undang-undang peradialan anak.
“Pelaku satu orang yang masih dibawa umur diproses sesuai dengan undang peradilan anak,” jalas Andi Sinjaya. (suka)