Site icon Ujung Jari

Tekan Penularan Dilingkup Kejaksaan, 36 Personil Kejari Sidrap Jalani Vaksin Sinovac Tahap 1

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Satu persatu instansi Pemerintahan di Kabupaten Sidrap melakukan vaksinasi secara bertahap.

Jika jajaran Polres dan Pemerintah Sidrap telah melakukan suntikan vaksin Covid-19 tahap pertama, kini giliran Korp Baju Coklat lakukan hal yang sama.

Sedikitnya, 36 orang termasuk honorer lingkup Kejaksaan Negeri Sidrap (Kejari) menerima Vaksin Sinovac Tahap pertama yang dipusatkan di kantor Kejari Sidrap di Jalan Jenderal Sudirman No 204 Pangrajene Kecamatan Maritengngae, Kamis (4/3/2021).

Adapun 25 orang pegawai diantaranya berhasil beradaptasi dengan menerima suntikan vaksin.

 

Sementara 12 orang pegawai tertunda menerima vaksin karena terkendala atau tidak memenuhi syarat atau ada riwayat penyakit.

Sebelum dilakukan vaksinasi, seluruh pegawai yang akan divaksin dilakukan schrening oleh tenaga medis dari 10 orang Tenaga Medis dari Dinas Kesehatan Pemkab Sidrap yang bertugas Vaksinasi.

Screening kesehatan itu didahului apakah pegawai tersebut dapat diberikan vaksin covid-19 atau tidak. Sesuai pertimbangan dari dokter.

 

Adapun yang telah mengikuti Vaksinasi tetap dilakukan observasi selama 30 hari dan dipantau apakah ada gejala yang timbul atau tidak pasca terima vaksin Sinovac Covid-19 tersebut.

 

Mereka yang menerima vaksin seluruh Jaksa Fungsional, Para Kepala Seksi (Kasi), Kepala Sub Bagian, maupun honorer.

Bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan Cavid den

tetap memakai masker, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan tangan.

 

Kajari Sidrap H.Syamsu Kasim, SHMH menjelaskan Vaksinasi tersebut dilakukan agar dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak perlu takut dan ragu untuk Penyuntikan Vaksin.

 

“Ini juga merupakan langkah memutus mata rantai virus corona agar terbentuk imun tubuh yang lebih kuat karena pegawai kita juga sangat rentang terpapar virus karena resiko berkomunikasi dengan masyarakat umum,”ungkap Kajari H.Syamsu, siang tadi.

 

Ditempat yang sama, Kasi Intelijen Kejari Muh Ikbal menambahkan untuk masa inkubasi pasca terima suntikan vaksin, selanjutnya direncanaka pada tanggal 18 Maret 2021 mendatang akan dilakukan kembali Vaksinasi Covid-19 tahap 2

kepada seluruh jajaran Pegawai dan tenaga honorer Kejaksaan Negeri Sidrap.

“Vaksin tahap dua akan dilakukan pada tanggal 18 Maret mendatang. Termasuk vaksin ulang yang pegawai yang gagal terimah vaksin, tergantung kondisinya yang bersangkutan nanti apa sudah siap divaksin atau belum,”tandasnya. (Irwan)

Exit mobile version