ikut bergabung

Kejari Bantah BB Kasus PT Axelle Jaya Digunakan Orang Lain


Sulsel

Kejari Bantah BB Kasus PT Axelle Jaya Digunakan Orang Lain

MAKALE, UJUNGJARI.COM — Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Nergri Tana Toraja Ariel Denny Pasangkin, SH, didampingi Kasi Pidun Edwin Siaahan SH, membantah barang bukti (BB) dirampas dari PT Axelle Jaya berupa tiga unit mobil, empat motor, dan komputer serta LCD peralatan kantor lainnya digunakan oleh orang lain.

“Barang bukti (BB) tersebut masih utuh dan tersimpan rapi di Kejari Tana Toraja,” kata Ariel seraya menunjukkan BB mobil, dan motor yang terparkir di halaman Kejari Makale.

“Kecuali uang rampasan senilai Rp3.586.388.349,60, sudah disetor ke kas negara melalui BRI KCP Tana Toraja,” pungkasnya.

Menurut Ariel Denny, BB roda empat, roda dua dan peralatan kantor lainnya juga akan dilelang melalui KPN.

“Sangat jelas aturannya barang rampasan sitaan dilelang sesuai mekanisme,” ketusnya.

Dijelaskan Ariel Denny, PT Axelle Jaya beroperasi kurang lebih setahun mengumpulkan dana dari masyarakat sekitar Rp.131.098.262.661, dengan jumlah nasabah 3.038 orang.

Nasaba mengambil investasi kendaraan 1.553 orang, selebihnya investasi bentuk lain, sehingga total nasabah keseluruhan 4.000 orang, dengan janji keuntungan kepada nasabah 5% -10% dari jumlah uang yang di investasikan.

PT Axelle Jaya selama beroperasi tidak memiliki legal standing landasan beroperasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga pada kasus ini penyidik menjerat tersangka UU Perbankan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga :   Kabupaten Soppeng jadi Tuan Rumah Ziara Nasional

“Mereka di vonis sesuai dengan peranan masing-masing para terdakwa,” pungkas Ariel Denny. (agus)

dibaca : 41



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top