ikut bergabung

Edarkan Sabu, 15 Pemuda Diringkus


TANGKAP. Para tersangka pengedar sabu yang ditangkap di Bajeng dan Barombong.(foto/ist)

Kriminal

Edarkan Sabu, 15 Pemuda Diringkus

”  Pelaku menggunakan sabu sejak tahun 2016. Kini Su akan dikenai Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati,” tambah AKP Mangatas Tambunan.-

Baca Juga :   Anggota TNI dan Seorang Warga Tewas Disambar Petir

dibaca : 62

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Kriminal

Populer Minggu ini

Arsip

To Top