JAKARTA,UJUNGJARI.COM--Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Gubernur Sulsel, Prof Dr HM Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. NA diduga menerima suap dari kontraktor dari pengusaha AS.
Penetapan status tersangka itu disampaikan langsung Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam press conference di gedung KPK RI Jakarta,Minggu dinihari (28/2).
“Kami amankan 6 orang di tiga tempat berbeda di Sulsel. NA adalah gubernur sulsel. NA diamankan di rumah jabatan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri.
Selain NA, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni kontraktor AS dan ER, Sekretaris Dinas PUPR Sulsel. Ketiganya langsung ditahan secara terpisah di rumah tahanan KPK.
Sehari sebelumnya KPK melakukan OTT di Makassar dan mengamankan lima orang. Akan tetapi dua lainnya yakni SB yang merupakan ajudan NA dan seorang sopir AS tidak ditetapkan tersangka. (*)